PESAT JIWA

Berjalan
kesehatan
dr. Siti Masitoh, MARS
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      A. Dasar Hukum
Dasar hukum penyusunan Inovasi PESAT JIWA adalah:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 65 tahun 2013, tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas.
4. Undang-undang Nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa

B. Permasalahan
Kesehatan jiwa adalah suatu kondisi mental sejahtera yang memungkinkan hidup harmonis dan produktif sebagai bagian yang utuh dari kualitas hidup seseorang, dengan memperhatikan semua segi kehidupan manusia dengan ciri menyadari sepenuhnya kemampuan dirinya, mampu menghadapi tekanan hidup yang wajar, mampu bekerja produktif dan memenuhi kehidupan hidupnya, dapat berperan serta dalam lingkungan hidup, menerima dengan baik apa yang ada pada dirinya merasa nyaman bersama orang lain.

C. Isu Strategis
Kesehatan jiwa (mental) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kesehatan secara keseluruhan. Sedangkan pelayanan kesehatan jiwa adalah pelayanan diprioritaskan pada masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan jiwa sesuai dengan visi, misi dan tata nilai puskesmas.

D. Metode Pembaharuan ( Novelty )
Puskesmas Ciangsana melakukan strategi khusus untuk mengatasi serta mencegah terjadinya gangguan kesehatan jiwa masyarakat dengan cara membentuk Pelayanan Kesehatan Jiwa (PESAT JIWA).

E. Tahapan Proses Inovasi PESAT JIWA
- Tahap persiapan inovasi PESAT JIWA terdiri dari beberapa tahap, yaitu sebagai berikut: 
1. Pasien mengambil nomor antrian.
2. Pasien mendaftar ke petugas pendaftaran
3. Petugas pendaftaran melakukan kegiatan untuk pasien kunjungan baru dan lama yaitu sebagai berikut:
- Petugas pendaftaran memeriksa Persyaratan pendaftaran (kartu kunjungan untuk pasien lama dan meminta identitas pasien untuk pasien baru)
- Petugas pendaftaran Menuliskan Identitas Pasien di Buku Register dan Buku Rekam Medis.
- Petugas pendaftaran memberikan kartu.
- Petugas pendaftaran memberikan rekam medis kepada petugas tanda vital.
4. Petugas tanda vital melakukan kegiata pemeriksaan tanda vital dan mengantar rekam medis ke ruangan petugas jiwa
5. Petugas jiwa melakukan pemeriksaan Pasien jiwa yaitu meliputi
- Anamnesis
- Pemeriksaan Fisik
- Penentuan Diagnosis
- Penulisan Resep
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 26 Sep 2024
  • JAWA BARAT
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 143
  • 0
  • 0
  • 6

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Bogor

JAWA BARAT

PUSKESMAS CIANGSANA

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy