WARNA PELANGI (Wisata Arsip Anak Sekolah dan Masyarakat Banyuwangi)
Berjalan
Kearsipan
Drs. Zen Kostolani, M.Si cs
SDG's - Pendidikan Berkualitas, Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Peningkatan Investasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Kearsipan (sekarang UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan) bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan khususnya pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu.
PERMASALAHAN
Dewasa ini pengelolaan arsip seringkali menjadi urusan yang terabaikan,baik di lingkungan pemerintah pusat/daerah, swasta, ormas/orpol, lembaga pendidikan maupun perorangan sehingga mengakibatkan arsip tidak terpelihara dan rusak. Kondisi fisik arsip yang tidak terkelola dengan baik akan menghambat penyediaan arsip sebagai bahan bukti atau pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan pemeritah, pembangunan, dan kemasyarakatan. Selain itu membuat fungsi arsip sebagai media edukasi dan sumber segala informasi yang dibutuhkan masyarakat tidak dapat terpenuhi dan terlaksana dengan baik.
ISU STRATEGIS
Arsip sebagai sumber pengetahuan dan informasi berperan penting dalam pengambilan keputusan atau kebijakan dan dapt dijadikn bahan referensi dalam rangka penelitian maupun kajian ilmiah yang dilaksanakan oleh pelajar dan mahasiswa. Aarsip yang terkelola baik akan mampun memberikan informasi se akurat mungkin bai masrakat yang membutuhkan.
Setiap melakukan kegiatan apapun selain membuat bukti kegiatan pasti selalu mewajibkan atau menjadi kebiasan untuk membuat arsip menyeluruh tentang semua kegiatan yang sudah dilakukan, sehingga antara perencanaan kegiatan sampai bukti kegiatan terlaksana telah terarsipkan.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebleum ada inovasi : fungsi arsip sebagai media edukasi dan sumber segala informasi yang dibutuhkan masyarakat tidak dapat terpenuhi dan terlaksana dengan baik.
Kondisi setelah ada inovasi : pemahaman dan pengetahuan masyarakat Banyuwangi khususnya pelajar dan mahasiswa akan pentingnya pengelolaan arsip dan sejarah yang ada di Banyuwangi yang terekam melalui arsip. telah terpenuhi dan terlaksana dengan baik.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi sebagai Lembaga Kearsipan Daerah berperan penting dalam meningkatkan akses bagi masyarakat yang ingin mempelajari arsip bernilai sejarah, utamanya arsip mengenai konten lokal Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan hal tersebut diatas, disusunlah konsep Inovasi Pelayanan Publik WARNA PELANGI (Wisata Arsip Anak Sekolah, dan Masyarakat Banyuwangi). WARNA PELANGI hadir sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat Banyuwangi khususnya pelajar dan mahasiswa akan pentingnya pengelolaan arsip dan sejarah yang ada di Banyuwangi yang terekam melalui arsip.
Adapun teknis layanan WARNA PELANGI dilaksanakan melalui kunjungan secara langsung ke Depo Arsip. Pengguna layanan diberikan akses terhadap informasi dan fisik arsip konten lokal Banyuwangi bernilai sejarah serta pengetahuan terhadap proses pengelolaan arsip, mulai dari tahap penciptaan, penggunaan/pemanfaatan, sampai pada perawatan arsip.
CARA KERJA INOVASI
Adapun layanan WARNA PELANGI secara teknis dilaksanakan melalui langkah-langkah sebagai berikut
1. Pengunjung layanan mengirimkan surat permohonan berkunjung atau datang secara langsung dengan membawa surat resmi dari Instansi Pemerintah, Sekolah, Perguruan Tinggi ataupun komunitas yang disertai keterangan jumlah pengunjung atau identitas pengunjung.
2. Pihak pengelola inovasi mengirimkan surat balasan terkait permohonan kunjungan yang disertai jadwal.
3. Pengunjung mengisi buku tamu dan diberikan pembekalan dasar tentang Kearsipan dan inovasi WARNA PELANGI.
4. Pengunjung diberikan pengetahuan tentang beberapa arsip konten lokal Kabupaten Banyuwangi bernilai sejarah
5. Pengunjung diberikan pengetahuan tentang proses pengelolaan arsip melalui penjelasan dan pengamatan secara langsung disertai simulasi tata cara pengelolaan arsip
6. Pengunjung juga diberikan pengetahuan tentang sarana dan prasarana kearsipan yang dibutuhkan
7. Pengunjung mengisi lembar kuisioner Kepuasan Pengguna Layanan Inovasi WARNA PELANGI
8. Adapun pengunjung yang ingin melaksanakan penelitian terhadap arsip tertentu dapat mengirimkan permohonan resmi yang menyebutkan objek arsip yang ingin dipelajari.
engunjung melaksanakan observasi secara langsung terhadap isi informasi yang ada dalam arsip
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 23 Sep 2024
- JAWA TIMUR
- Pendidikan Berkualitas, Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten banyuwangi
JAWA TIMUR
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan