Nayaka Prana (Pelayanan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak)

Berjalan dengan pengembangan
pengaduan, penanganan laporan, kekerasan perempuan dan anak, konsultasi hukum
Dra. I Gusti Agung Sri Wetrawati, M.Si
SDG's - Kesetaraan Gender
Oecd -
RB Tematik - Digitalisasi
Penghargaan - TOP 45/2021
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Kekerasan terhadap perempuan dan anak selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Selama ini korban kekerasan khususnya perempuan dan anak sangat jarang untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya karena faktor ketidaktahuan, sulitnya akses dalam mencapai layanan, kurangnya informasi tentang hak-hak yang dimiliki, serta biaya pendampingan dan konsultasi hukum yang relatif mahal. Layaknya fenomena gunung es, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan ke lembaga perlindungan perempuan dan anak hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi di masyarakat. Berangkat dari hal tersebut, Inovasi NAYAKA PRANA (Pelayanan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak) hadir untuk mengatasi permasalahan ini. 

Inovasi NAYAKA PRANA dilakukan melalui 6 layanan yang terdiri atas Pengaduan Masyarakat, Penjangkauan Korban, Pengelolaan Kasus, Penampungan Sementara, Mediasi, serta Pendampingan Korban. Inovasi NAYAKA PRANA menyediakan akses dan layanan pengaduan bagi pelapor secara online melalui laporkdrt@ denpasarkota.go.id terintegrasi dengan PRODenpasar, Call Center Pusdalops 112 atau 223333, serta bit.ly/ UPTDPPAKOTADENPASAR dengan mengisi form terkait laporan kekerasan yang akan langsung ditindaklanjuti oleh Konselor. Selain pengaduan masyarakat, kasus dapat dirujuk oleh jejaring kerja Perlindungan Perempuan dan Anak antara lain Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, Aktivis PATBM di desa/kelurahan, Faskes, Kepolisian, LSM dan lembaga lainnya. Penjangkauan kasus kekerasan juga dilakukan dengan memanfaatkan sarana Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak (MOLIN) dan Motor Perlindungan Perempuan dan Anak (TORLIN). Seluruh pelayanan kekerasan perempuan dan anak ini bersifat gratis sehingga dapat dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat. 

Dengan adanya inovasi NAYAKA PRANA, pelaporan kekerasan semakin mudah, yang dibuktikan dengan jumlah pelaporan tindak kekerasan yang meningkat, karena inovasi ini menyediakan kecepatan dan kemudahan akses dalam pelaporan dan penanganan terhadap korban kekerasan secara terintegrasi, komprehensif, dan tuntas. NAYAKA PRANA juga memperkuat integrasi antara Dinas Sosial, BPBD, Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik, Polresta dan Polsek, Satgas Perlindungan Anak di desa/kelurahan, Aktivis PATBM di desa/kelurahan, Bapas Kelas I Denpasar serta yayasan pemerhati anak. Dalam rangka pencegahan kasus kekerasan sosialisasi dilakukan kepada masyarakat melalui media sosial, RPKD FM, maupun jejaring kerja Perlindungan Perempuan dan Anak. Inovasi Nayaka Prana juga bersinergi dengan program dari Kementerian PPPA yaitu Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA). Inovasi ini sangat berpotensi untuk diadaptasi dan diterapkan di daerah lain seiring dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat (era teknologi industry 4.0). Beberapa instansi di luar kota pun telah melaksanakan kunjungan kerja terkait program inovasi NAYAKA PRANA dan program NAYAKA PRANA ini juga telah mendapatkan apresiasi dari Menteri PPPA RI.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 11 Oct 2024
  • KAB. PURBALINGGA
  • Kesetaraan Gender

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 641
  • 0
  • 0
  • 3

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kota denpasar

KAB. PURBALINGGA

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy