PELAYANAN KESEHATAN HEWAN TERPADU

Berjalan
kesehatan hewan
Bidang Keswan dan Mavet
SDG's - Ekosistem Daratan
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - IGA 2020
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Dasar hukum tentang inovasi tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 800.2/4408/SJ tentang Kegiatan Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pemda Inovatif.
Dasar hukum kegiatan Inovasi Pos Pelayanan Terpadu yaitu UU Nomor 41 Tahun 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR18TAHUN2OO9 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Pembangunan pertanian sub sektor peternakan dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan, hal ini dapat dilihat dari jumlah populasi ternak yang terus meningkat. Akan tetapi peningkatan ini tidak sebanding dengan peningkatan pola kebutuhan masyarakat yang terus meningkat terhadap produk pangan asal hewan terutama daging. Hal ini yang mengakibatkan kebutuhan daging di pasar berkurang yang mengakibatkan harga daging naik tinggi yang berakibat menimbulkan keresahan masyarakat.
 Kabupaten Situbondo merupakan salah satu sentra peternakan di Jawa Timur yang sangat potensial dalam mendukung tersedianya produk pangan asal hewan pada skala regional maupun nasional. Melihat besarnya dampak pembangunan subsektor peternakan yang dilakukan masyarakat maka dibutuhkan suatu kebijakan yang tepat guna mengantisipasi hal-hal yang menyebabkan kerugian ekonomi yang tinggi karena penurunan produksi maupun reproduksi dan kematian ternak akibat penyakit sehingga tujuan pemeliharaan ternak untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat bisa tercapai. 
 Bagi sebagian besar masyarakat di wilayah Kabupaten Situbondo, memelihara ternak sapi, kambing dan domba adalah suatu keharusan karena sangat membantu perekonomian bahkan dilakukan sebagai sebuah ungkapan harga diri (prestise) sehingga upaya pemeliharaan dan perawatannya sangat diperhatikan. Mengingat kehidupan masyarakat di Kabupaten Situbondo tidak bisa dipisahkan dari peternakan terutama budidaya sapi, kambing dan domba. Mengingat peran penting kesehatan ternak, maka Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Situbondo melaksanakan salah satu tugas pokoknya melalui Kegiatan Pelayanan Kesehatan Hewan Terpadu antara lain:
a. Pelayanan kesehatan dan pengobatan pada hewan sehat maupun sakit.
b. Pemeriksaan Kebuntingan (PKB).
c.Pemeriksaan gangguan Reproduksi (ATR).
d.Pemberian obat supportif berupa vitamin dan mineral pada hewan sehat maupun sakit
e.Pemberian anthelmintika (obat cacing)
f.Penyuluhan dan pembinaan manajemen kesehatan hewan
g. Pelayanan kawin suntik ( IB ) bagi ternak yang menunjukkan gejala birahi.

Pelayanan kawin suntik ( IB ) bagi ternak yang menunjukkan gejala birahi
Oleh karena itu kegiatan yang bersifat pemberdayaan peternakan dengan tujuan menciptakan kemandirian usaha, perlu terus di tingkatkan agar peternak lebih semangat dan mandiri.
Kebaruan dari Inovasi Pos Pelayanan Terpadu adalah semua point di atas yang mencangkup kegiatan pelayanan kesehatan hewan terpadu gratis dilakukan di satu tempat sehingga masyarakat mudah dalam mendapatkan pelayanan
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 11 Feb 2024
  • JAWA TIMUR
  • Ekosistem Daratan

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 178
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten situbondo

JAWA TIMUR

DINAS PETERNAKAN dan KESEHATAN HEWAN

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy