SRITI PRIMA (Sistem Informasi Rekomendasi Ijin Penelitian Pelayanan Ramah Informatif Dalam Pelayanan Masyarakat)

Berjalan dengan pengembangan
Fungsi Penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sopan Efendi, S.STP Cs
SDG's - Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
RB Tematik - Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022

Kurasi Ringkasan

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian, Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kegiatan penelitian seperti yang biasa dilakukan oleh akademisi, mahasiswa maupun pelajar dalam rangka penyusunan karya ilmiah, skripsi, tesis atau disertasi guna memecahkan permasalahan berdasarkan suatu fenomena tertentu. Penelitian sendiri memiliki dua jenis manfaat yaitu manfaat teoritis serta manfaat praktis. Dari segi teoritis, manfaat penelitian lebih mengacu pada kontribusi yang diberikan terhadap perkembangan teori dan ilmu pengetahuan. Sedangkan dari segi praktis, penelitian ditujukan untuk memberikan manfaat bagi objek penelitian, baik individu, kelompok, maupun organisasi. Berkaitan dengan hal tersebut dalam menunjang pelaksanaan penelitian dibutuhkan studi lapangan ke instansi atau organisasi terkait guna memenuhi kebutuhan data-data penelitian.
Dalam melakukan penelitian, masyarakat dalam hal ini dari kalangan akademisi, mahasiswa maupun pelajar harus memiliki Surat keterangan Penelitian (SKP). Dimana dalam hal ini penerbitan Surat Keterangan penelitian tersebut di lakukan oleh Badan kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Situbondo.
Di era modern saat ini dimana kemajuan teknologi dan Informasi yang berkembang sangat cepat, maka diperlukan suatu terobosan agar bagaimana pelayanan publik kepada masayarakat dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan efisien. Penerbitan Surat Keterangan Penelitian berbasis website di Kabupaten Situbondo dalam rangka memanfaatkan kemajuan teknologi. Maka lahirlah ide agar proses penerbitan Surat Keterangan Penelitian untuk memanfaatkan TI, sehingga memudahkan dalam pelaksanaan publik. Karenanya dibuatlah kemudahan dalam pengurusan Surat Keterangan Penelitian secara online, yakni aplikasi permohonan ijin penelitian melalui sriti.situbondokab.go.id. Dimana dalam proses pembuatan Aplikasi SRITI tersebut dibantu oleh Tenaga IT dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Situbondo pada Tahun 2019.
Namun pada tahun 2022 Aplikasi mengalami pengembangan dalam rangka lebih memaksimalkan pelayanan publik kepada masyarakat dan memperbaiki kekurangan dalam Aplikasi SRITI sebelumnya. Dengan pengembangan tersebut Aplikasi SRITI berubah nama menjadi SRITI PRIMA. Perpaduan akronim dari singkatan nama aplikasi dan motto yakni Sistem Informasi Rekomendasi Ijin Penelitian Pelayanan Ramah Informatif Dalam Pelayanan Masyarakat.

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 26 May 2024
  • JAWA TIMUR
  • Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 90
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Situbondo

JAWA TIMUR

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Hak Cipta(C)2022 - 2024 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy