SISTEM INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (SIMPPEDAR)

Berjalan dengan pengembangan
pendidikan
Suratno cs
SDG's - Pendidikan Berkualitas
Oecd -
RB Tematik - Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      DASAR HUKUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-Undang.
PERMASALAHAN
Terdapat 25 Kecamatan dan terdapat 73 SMP Negeri yang letaknya menyebar di sleuruh Kabupaten Banyuwangi. Input dari SMP Negeri adalah siswa lulusan sekolah dasar di sekitarnya. Untuk melaksanakan kegiatan penerimaan siswa yang tidak mengharuskan peserta didik datang ke sekolah tujuan, guna mengurangi mobilitas, maka diciptakanlah sistem penerimaan peserta didik baru secara online. Program sistem informasi penerimaan peserta didik baru di Kabupaten Banyuwangi telah memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Setelah dilaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan program sistem informasi penerimaan peserta didik baru tahun sebelumnya diketahui bahwa permasalahan terletak pada urutan jalur penerimaan dan wilayah yang jauh untuk ke SMP Negeri (Blankspot). Dalam menghadapi permasalahan tersebut, maka perlu adanya pengembangan terhadap fungsi program sistem informasi penerimaan peserta didik baru. 
Fokus pelaksanaan program sistem informasi penerimaan peserta didik baru pada urutan jalur sistem penerimaan peserta didik baru dan penanganan wilayah blankspot, agar semua siswa tercover ke SMP tujuan. Pengembangan program sistem informasi penerimaan peserta didik baru yang akan dilaksanakan tersebut, diharapkan tidak semata-mata hanya memenuhi layanan pendidikan, akan tetapi dapat meningkatkan kualitas dan taraf hidup masyarakat di daerah dengan akses sulit di Kabupaten Banyuwangi.
ISU STRATEGIS
Dalam kerangka pemerintahan daerah, pembangunan pendidikan nasional di daerah merupakan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan Pemerintah Daerah sebagai upaya terencana, terarah dan berkesinambungan dalam meningkatkan kapasitas daerah untuk dapat menjamin kepastian setiap warga masyarakat memperoleh pendidikan yang berkualitas, tersedia merata dengan biaya terjangkau, sesuai kebutuhan serta berdaya saing untuk menghadapi tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Oleh karena itu, pembangunan pendidikan di daerah membutuhkan keterpaduan dan keselarasan kebijakan, program maupun kegiatan pembangunan pendidikan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
METEDO PEMBAHARUAN 
SIMPPEDAR adalah Inovasi Pelayanan Publik yang merupakan system aplikasi penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan negeri secara daring/online yang memiliki prinsip objektif, transparan, akuntabel, nondeskriminatif, dan berkeadilan. Sistem penerimaa peserta didik barumemuat 4 (empat) jalur, yaitu: Jalur Zonasi, Prestasi, Afirmasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua. Sistem informasi layanan PPDB dilaksanakan dengan moda dalam jaringan (daring) atau Online sebagai pertimbangan untuk memudahan masyarakat dalam proses pendaftaran sekaligus pemantauan hasil. Hal ini sebagai upaya dalam memberikan kesempatan masyarakat memilih satuan pendidikan Negeri di kabupaten Banyuwangi.Sistem aplikasi sadari dibangun dengan melibatkan Diskominfo dan Persandian dan akademisi yang sudah dilakukan selama kurang lebih 2 tahun, yaitu: sejak tahun 2019. Penyebarluasan inovasi Simppedar dilakukan oleh pemerintahan daerah kepada Masyarakat agar mereka dapat mengakses penerimaan peserta didik baru dengan mudah
KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Adanya inovasi SIMPEDAR, pertama dapat memberikan kesempatan yang seluas- luasnya bagi penduduk usia 12  15 tahun agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya;. Kedua peserta didik dari keluarga tidak mampu memiliki kesempatan pendidikan yang layak ; ketiga peserta didik baru yang berprestasi baik di bidang akademik dan non akademik dapat terjaring;Ke empat peserta didik baru yang berkebutuhan khusus (inklusif) memiliki kesempatan belajar yang sama; serta adanya layanan kepada peserta didik agar memperoleh pendidikan sesuai dengan minat dan bakatnya.
CARA KERJA INOVASI
1.  Sistem Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (Simppedar) adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan mulai dari perencanaan, penyebarluasan informasi, proses pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru melalui aplikasi secara online/daring; 
2. Calon peserta didik baru harus mendaftar melalui aplikasi ini dengan membuat akun pada laman ppdb.banyuwangikab.go.id, dan mengikuti petunjuk pendaftaran dalam aplikasi tersebut;
3. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah dalam menentukan sekolah tujuan; 
4.  Calon peserta didik baru yang telah memenuhi persyaratan dapat mendaftar melalui jalur zonasi, prestasi (akademik dan nonakademik), afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua;
5. Calon peserta didik dapat mendaftar kembali jika belum diterima pada jalur tertentu; 
6. Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan tidak boleh mengganti pilihan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala dan peraturan sekolah yang berlaku, dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masingmasing sekolah; 
7. Calon peserta didik yang diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan; 
8. Apabila calon peserta didik yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik tersebut dinyatakan mengundurkan diri;
9. Calon peserta didik yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 26 Sep 2024
  • JAWA TIMUR
  • Pendidikan Berkualitas

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 54
  • 0
  • 0
  • 3

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

JAWA TIMUR

Dinas Pendidikan

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy