PMT SEKOLAH (PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN SISWA SEKOLAH)
Berhenti
pendidikan, makanan pendamping
Suratno cs
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
Peningkatan Investasi
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
DASAR HUKUM
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Serta Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pendidikan adalah kewajiban Warga Negara Orang Tua Masyarakat dan Pemerintah. Dengan keterbatasan dan memaksimalkan semua potensi pemerintah hadir untuk mensuport proses belajar dengan memfasilitasi gizi para warga di sekolah dengan akses tersulit. Dengan memberikan makanan tambahan kepada siswa, pendidik, tenaga kependidikan di sekolah dengan akses tersulit.
PERMASALAHAN
Pandemi Covid-19 membawa dampak yang sangat luar biasa. Pertumbuhan ekonomi stagnan. Roda perekonomian bergerak sangat lambat, banyak kebutuhan pokok masyarakat terhambat, bahkan untuk daerah dengan akses tersulit semakin sulit, kesulitan ekonomi berdampak kesehatan masyarakat, kondisi kesehatan juga sangat berpengaruh pada proses pendidikan masyarakat. Namun pendidikan tidak boleh berhenti karena pendidikan salah satu modal utama dalam penyelenggaraan pemerintahan serta kebutuhan masyarakat untuk menjalani kehidupannya. Kekurangan gizi anak dimasa pertumbuhan bisa menyebabkan anak menjadi stunting. Yaitu kondisi anak mengalami gangguan pertumbuhan dimana anak tidak tumbuh tinggi seperti anak usianya atau disebut juga dengan kerdil. Hal ini disebabkan karena anak dimasa pertumbungan kekurangan gizi dalam jangka waktu panjang.
ISU STRATEGIS
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah 5 tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan pada masa awal setelah bayi lahir akan tetapi, kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan prevalensi balita stunting di tahun 2018 mencapai 30,8 persen di mana artinya satu dari tiga balita mengalami stunting. Indonesia sendiri, kata dia, merupakan negara dengan beban anak stunting tertinggi ke-2 di Kawasan Asia Tenggara dan ke-5 di dunia.
Jumlah penderita stunting pada anak di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur meningkat. Lebih dari 8,2 persen dari total seluruh anak pada dua tahun terakhir di 25 kecamatan menderita stunting sejak dua tahun terakhir Datanya, pada tahun 2019 penderita stunting berjumlah 7.527 anak. Sedangkan pada tahun sete;ahnye meningkat sebanyak 400 kasus, yaitu 7.909 anak mengalami stunting. dimana angka ini menyatakan sebanyak 8,2 persen dari total jumlah anak keseluruhan di Banyuwangi menderita stunting.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum ada inovasi : kondisi sebelum adanya inovasi yakni tingginya angka stunting di Kabupaten Banyuwangi sehingga berpengaruh pula pada proses pendidikan masyarakat.
Kondisi setelah ada inovasi : Pelaksanaan program terobosan Pemberian Makanan Tambahan ini adalah program simultan serta kaya pola gotong royong, agar proses pendidikan dengan terjaganya kesehatan siswa dapat tercapai. Sekolah dapat meningkatkan layanan pendidikan melalui tambahan layanan Kesehatan berupa tambahan makanan bergizi yang mendukung program pemerintah dalam menurunkan angka stunting khususnya di daerah dengan akses tersulit (DETAS)
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Inovasi ini menerapkan pola gotong royong melalui peran berbagai pihak untuk memberikan tambahan makanan kepada siswa yang diharapkan dapat membantu program pemerintah dalam mengatasi tingginya angka stunting di Kabupaten Banyuwangi
CARA KERJA INOVASI
1. Satuan pendidikan PAUD/TK/SD dengan pola Siswa Asuh Sebaya (SAS) menggunakan dana SAS untuk melaksanakan pemberian makanan tambahan kepada siswa yang tidak mampu secara ekonomi secara berkala disesuaikan dengan program sekolah.
2. Kepala satuan pendidikan secara berkala mewajibkan siswa membawa makanan bekal 4 sehat 5 sempurna untuk dimakan bersama di sekolah jam saat istirahat sekolah.
3. Kepala satuan pendidikan secara berkala bekerja sama dengan tenaga kesehatan di desa/kecamatan untuk memberikan pemahaman kepada siswa , orang tua dan warga sekolah tentang pola hidup sehat dan terhindar dari stunting.
4. Pada satuan pendidikan yang berada di Daerah Dengan Akses Tersulit (DETAS)/ kepala satuan pendidikan difasilitasi oleh Ka.Korwil setempat mengupayakan pemberian makanan tambahan kepada siswanya kepada pemerintah daerah dan dengan sekolah lain dengan pola Sekolah Asuh Sekolah.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 25 Sep 2024
- JAWA TIMUR
- Kehidupan Sehat dan Sejahtera
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
JAWA TIMUR
Dinas Pendidikan