SISTEM INFORMASI PENDIRIAN SEKOLAH (SADARI)

Berjalan
pendidikan
Suratno cs
SDG's - Pendidikan Berkualitas
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi , Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      DASAR HUKUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-Undang.
 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah membagi urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, demikian pula kebudayaan sebagai urusan pemerintahan wajib yang mendukung pelayanan dasar. 
PERMASALAH
Dalam kerangka pemerintahan daerah, pembangunan pendidikan nasional di daerah merupakan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan Pemerintah Daerah sebagai upaya terencana, terarah dan berkesinambungan dalam meningkatkan kapasitas daerah untuk dapat menjamin kepastian setiap warga masyarakat memperoleh pendidikan yang berkualitas, tersedia merata dengan biaya terjangkau, sesuai kebutuhan serta berdaya saing untuk menghadapi tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Oleh karena itu, keberadaan Lembaga pendidikan menjadi sangat penting sebagai wadah untuk terjadinya proses pembelajaran bagi masyarakat.
Namun di sisi lain, proses pendirian Lembaga pendidikan di Indonesia khususnya di Banyuwangi masih memiliki prosedur yang panjang dan rumit melalui proses manual sehingga proses pendirian Lembaga pendidikan di Banyuwangi belum optimal pelaksanaannya. Maka dari itu dibutuhkan solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui pemanfaatan teknologi informasi yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi dengan nama SISTEM INFORMASI PENDIRIAN SEKOLAH (SADARI)
ISU STRATEGIS
Tanpa kita sadari, kita sudah masuk ke dalam era modern, di mana semua hal dapat kita temukan tanpa adanya batasan ruang. Cukup dengan gawai pintar dan akses internet, seseorang mampu mengetahui kondisi negara-negara di seluruh dunia. Kemajuan teknologi membuat semua yang dianggap tidak mungkin adanya, kini menjadi hal lumrah yang biasa digunakan manusia. Fenomena tersebut membuat masyarakat, mau tidak mau, harus mulai membuka diri dengan perkembangan media dan teknologi komunikasi yang digunakan secara global. Teknologi kini menjadi aspek penunjang yang sangat diperhitungkan guna menopang proses ekspansi ekonomi dan jaringan informasi. Tidak luput juga di Dunia pendidikan, pemanfaat teknologi informasi memberikan pengaruh besar dalam perubahan paradigma dunia pendidikan di Indonesia dewasa ini. Digitalisasi pendidikan merupakan isu cukup mendapat perhatian publik masa kini. Ini adalah respon terhadap pelayanan pendidikan yang berubah secara drastis. Baik sistem dari sisi pembelajaran, maupun kulturnya. Sehingga masyarakat saat ini dituntut harus siap menerima perubahan yang ada khususnya dalam hal digitalisasi pendidikan.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum ada inovasi : Proses pendaftaran Lembaga pendidikan masih dilakukan secara manual, prosedur yang rumit, membutuhkan waktu yang lama dan menyusahkan bagi pendaftar yang lokasinya jauh sehingga harus bolak-balik mengurus kelengkapan dokumen pendaftaran Lembaga pendidikan
Kondisi setelah ada inovasi : Melalui Sistem Informasi Pendirian Sekolah (SADARI) yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi dapat memudahkan proses pendaftaran Lembaga pendidikan menjadi lebih cepat, efektif dan efisien hanya dengan mengakses sistem tersebut. Pendaftar akan mendapatkan informasi lengkap tentang persyaratan pendaftaran dan dokumen yang harus dilengkapi di dalam sistem tersebut sehingga mempercepat proses validasi hingga proses pemberian ijin pendirian Lembaga pendidikan atau satuan pendidikan baru.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Sistem SADARI yang dibuat oleh Dinas pendidikan Kabupaten Banyuwangi ini memberikan gambaran akan perubahan sistem pelayanan pengajuan pendirian Lembaga pendidikan baru dari OFFLINE to ONLINE, dari prosedur manual berubah menjadi sistem prosedur online melalui pemanfaatan teknologi informasi
CARA KERJA INOVASI
Satuan pendidikan mengakses laman SADARI https://perijinan-sekolah.banyuwangikab.go.id/sadarisekolah/ 
Satuan pendidikan melakukan proses registrasi dengan membuat user dan password login pada panel REGISTRASI
Satuan pendidikan login menggunakan user dan password yang telah dibuat pada saat registrasi
Satuan pendidikan melakukan tahapan pengisian form pendaftaran dan melengkapi kelengkapan dokumen yang dibutuhkan 
Jika pada satu tahapan terdapat kekurangan dokumen dan informasi yang tidak lengkap maka secara otomatis tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya
Jika sudah selesai mengisi seluruh tahapan pengisian form pendaftaran maka akan dilakukan tahap validasi oleh tim SADARI untuk kemudian di proses pemberian ijin pendirian satuan pendidikan tersebut
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 26 Sep 2024
  • JAWA TIMUR
  • Pendidikan Berkualitas

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 95
  • 0
  • 0
  • 3

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten banyuwangi

JAWA TIMUR

Dinas Pendidikan

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy