SERAWUNG (Semangat Literasi Wujudkan UMKM Unggul)
Berjalan
pendidikan
Suratno cs
SDG's - Pendidikan Berkualitas
Oecd -
RB Tematik -
Penyelesaian Kemiskinan
,
Peningkatan Investasi
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
DASAR HUKUM
Setiap warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran melalui pendidikan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta peraturan pelaksananya, Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat dan keluarga.
PERMASALAHAN
PKBM Aliza Karangrejo Banyuwangi lahir pada bulan Maret tahun 2010. PKBM Aliza berdiri didasari oleh sebuah fakta dan realita bahwa masyarakat Karangrejo yang notabene adalah masyarakat pinggir pantai, memiliki taraf pendidikan yang rendah, Putus sekolah, bahkan tIdak sekolah sudah menjadi budaya yang mengakar pada masyarakat Kelurahan Karangrejo. Sekitar 80% mayarakat Kelurahan Karangrejo adalah masyarakat dengan taraf ekonomi menengah kebawah, tentu hal ini menjadi sebab mengapa banyak masyarakat Karangrejo memiliki tingkat pendidikan rendah.
Berdasarkan hal tersebut, disamping knowledge keterampilan juga sangat dibutuhkan. Adanya pandemi covid-19 pun menambah sebab memperkaya diri dalam pengetahuan dan keterampilan, karena dampak dari pandemi cukup nyata adanya baik dari segi ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya. PKBM Aliza Karangrejo Banyuwangi hadir sebagai wadah dan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan knowledge dan keterampilan, guna memunculkan warga belajar unggul.
Dalam hal ini, PKBM Aliza membuat terobosan inovasi yaitu Serawung (Semangat Literasi Wujudkan UMKM Unggul) guna memunculkan warga belajar yang unggul dan memiliki keterampilan. Kegiatan ini berisikan berbagai bekal kemampuan dan keterampilan yang diperuntukkan bagi warga belajar melalui berbagai kegiatan.
ISU STRATEGIS
Pendidikan non-formal sebagai bagian dari sistem pendidikan memiliki tugas sama dengan pendidikan lainnya (pendidikan formal) yakni memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat. Layanan alternatif yang diprogramkan di luar sistem persekolahan tersebut bisa berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal sistem persekolahan.
Sasaran pendidikan non-formal yang semakin beragam, tidak hanya sekedar melayani masyarakat miskin, masyarakat yang masih buta pendidikan dasar, masyarakat yang mengalami drop out dan putus pendidikan formal, masyarakat yang tidak terakses pendidikan formal seperti; suku terasing, masyarakat daerah pedalaman, daerah perbatasan, dan masyarakat pulau luar.
Namun demikian masyarakat sebagai sasaran pendidikan non-formal terus meluas maju sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan lapangan kerja dan budaya masyarakat itu sendiri. Mengingat sasaran tersebut, maka program pendidikan non-formal harus terus diperluas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perkembangan masyarakat.
Jenis pendidikan formal yang dimana peserta didiknya masih usia sekolah antara usia 7 tahun sampai dengan usia 21 tahun. Sedangkan dalam pendidikan non formal khususnya di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) usia dari peserta didik atau lebih dikenal dengan istilah Warga Belajar (WB) sangat beragam, ada sebagian dari warga belajar tersebut masih diusia sekolah yaitu usia 7 tahun sampai usia 21 tahun, ada pula warga belajar yang usianya tidak termasuk golongan usia sekolah, yaitu usia diatas 21 tahun sampai dengan usia 59 tahun. Maka dari itu dengan usia warga belajar yang sangat beragam kita juga harus lebih ekstra untuk mendidik warga belajar tersebut, dan selalu membuat inovasi dan terobosan agar warga belajar tetap semangat untuk mengikuti proses belajar mengajar dan mendapatkan keterampilan/lifeskill yang berguna bagi mereka.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) hadir menjadi wadah belajar bagi warga yang ingin melanjutkan pendidikan, dan meningkatkan potensi keterampilan. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sendiri merupakan satuan lembaga pendidikan nonformal, dimana sebagai tempat pembelajaran dan sumber informasi yang berorientasi pada pemberdayaan potensi untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Adapun berbagai macam latar belakang para warga belajar masuk ke PKBM, diantaranya adalah faktor ekonomi, faktor sosial, dan faktor keluarga. Tentu para warga belajar harus diberi bekal knowledge dan soft skill untuk melanjutkan dan mengembangkan potensi yang dimiliki serta bisa menjadi titik tumpu dalam menghadapi realita persaingan pekerjaan.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum ada inovasi : Hampir 80% warga belajar PKBM Aliza Karangrejo berasal dari masyrakat dengan ekonomi menengah ke bawah dan juga terdampak covid-19 sehingga kondisi ekonomi mereka semakin terpuruk
Kondisi setelah ada inovasi : melakui inovasi SERAWUNG warga belajar memiliki skill dan keterampilan untuk menciptakan produk UMKM yang bernilai ekonomis.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Inovasi ini berisikan berbagai bekal kemampuan dan keterampilan lifeskill yang diperuntukkan bagi warga belajar melalui berbagai kegiatan seperti pengadaan pelatihan produk UMKM sehingga warga belajar dapat menciptakan produk UMKM yang bernilai ekonomis.
CARA KERJA INOVASI
Pembuatan jadwal belajar mengajar dan jadwal edukasi keterampilan
Pelaksanaan kegiatan edukasi keterampilan mulai dari pembuatan masker, roasting kopi dll
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 23 Sep 2024
- JAWA TIMUR
- Pendidikan Berkualitas
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten banyuwangi
JAWA TIMUR
Dinas Pendidikan