SAPO MARASA (SARANA PERLINDUNGAN ORANG MISKIN, TERLANTAR DAN BERMASALAH)

Berjalan
Sosial
HASNIDAR, S.Pd
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik - Penyelesaian Kemiskinan
Penghargaan - TOP 45/2020
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

Kabupaten Mamuju Tengah sebagai Kabupaten termuda di Provinsi
Sulawesi Barat merupakan daerah dengan beragam karakteristik masyarakat.
Kabupaten yang memiliki slogan “Lalla Tassisara” ini juga sering dijuluki “Indonesia
Mini’ karena beragam suku yang menjadi penduduknya. Dengan beraneka ragam
suku, agama dan karakteristik penduduk tersebut tentunya tidak bisa dipungkiri
mengundang banyak permasalahan sosial. 

Kecenderungan peningkatan laporan permasalah sosial ke Dinas Sosial
Kabupaten Mamuju Tengah yang sangat beragam dan kompleks, diantaranya orang
terlantar, anak korban kekerasan, orang dengan gangguan jiwa terlantar. Tuna Sosial
dan PPKS Lainnya. 

Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, kelompok,
keluarga dan atau masyaraat yang terkena hambatan,kesulitan, atau gangguan tidak
dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga memerlukan pelayana sosial untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani maupun sosial secara memadai
dan wajar. Peran serta pemerintah dalam menuntaskan permasalahan tersebut yaitu
dengan memberikan perlindungan dan pembinaan/rehabilitasi terhadap PPKS
melalui dinas. 

Tentang program Rehabilitasi Sosial dalam Permensos no 16 Tahun 2019
tentang Standar Rehabilitasi Sosial dimaksudkan bahwa Program Rehabilitasi Sosial
adalah program yang sistematik dan terstandar guna mengembangkan fungsi sosial
yang meliputi kapasitas sosial untuk klister anak,lanjut usia, penyandang disabilitas,
tuna sosial dan korban perdagangan orang , serta korban penyalahgunaan NAPZA. 
Pemerintah memang telah berupaya untuk mewujudkan program ini namun
masih sangat jauh dari apa yang diharapkan. Kita masih menyaksikan anak-anak
terlantar, angka kemiskinan yang masih cukup tinggi, termasuk pula anak-anak yatim
di sekitar lingkungan kita yang kurang mendapat perhatian dari orang tuanya baik.
perhatian kejiwaannya dan juga hak untuk mendapatkan pendidikan dan kehidupan
yang layak, Orang-orang dengan gangguan kejiwaan yang tidak bisa dibawa berobat
sehingga dibiarkan begitu saja, ditambah lagi banyaknya Wanita-wanita tuna sosial
yang sering terjaring Razia dan membutuhkan perhatian khusus Begitupun dengan
anak dan perempuan yang seringkali menjadi korban tindak kekerasan baik fisik,
psikis dan seksual tentu memerlukan perlindungan dan dukungan psikososial. 
Melihat hal tersebut di atas, Penjangkauan adalah salah satu solusi dalam
penanganan masalah PPKS. Namun realitanya penjangkauan mengalami
kebuntuan, dikarenakan tidak adanya tindak lanjut setelah penjangkauan
dilaksanakan. Seharusnya tahap selanjutnya setelah penjangkauan dilaksanakan
yaitu tahap rehabilitasi, dimana para PPKS diberikan pembinaan dan keterampilan,
diberikan tempat perlindungan sementara dan diberikan pelayanan sosial  yang
sangat mereka perlukan. 

Dalam standar Pelayanan Maksimal, dikatakan bahwa Dinas Sosial memiliki
tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi sosial di luar panti sosial. 
Maka sesuai dengan pasal 13 Permensos No 16 Tahun 2019 tentang Standar
Rehabilitasi Sosial bahwa pemberian layanan rehabilitasi sosial dilakukan pada
rumah singgah atau nama lain dan atau pusat kesejahteraan sosial.  
Keberadaan rumah singgah tentunya sangat diharapkan juga oleh pihak Dinas
Sosial sendiri, agar dapat melaksanakan tugas pelayanan secara maksimal.
Pelayanan secara maksimal juga tidak hanya bergantung kepada sarana dan
prasarana saja, namun faktor sumber daya manusianya pun harus mencukupi agar
tidak terjadi keterlambatan pelayanan yang diberikan oleh pihan Dinas Sosial dalam
pengentasan permasalah PPKS.

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 25 Sep 2024
  • KAB. MAMUJU TENGAH
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 121
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah

KAB. MAMUJU TENGAH

Dinas Sosial

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy