QUICK RESPONSE KEBINAMARGAAN

Berjalan
pekerjaan umum dan penataan ruang
Komang Sudira Atmaja cs
SDG's - Industri Inovasi dan Infrastruktur
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

QUICK RESPONSE KEBINAMARGAAN

DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Infrastruktur Jalan sebagai salah satu pilar utama untuk kesejahteraan umum dan sebagai prasarana dasar dalam pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya ekonomi sebagai bagian dari sistem transportasi nasional melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai konektivitas antarpusat kegiatan, keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.

PERMASALAHAN
Permasalahan Makro: Pembangunan infrastruktur yang tidak merata juga menjadifaktor penyebab ancaman di bidang ekonomi. Hal ini akan menyebabkan beberapa daerah tertinggal, dan kegiatan ekonominya terhambat. Sehingga berpengaruh pada perbedaan pendapatan daerah tersebut
Permasalahan Mikro: Lamanya antara penanganan masalah jalan terhadap penyelesainnya dikarenakan prosedur yang mempunyai tahapan-tahapan permohonan seperti proposal permohonan perbaikan jalan.

ISU STRATEGIS
Infrastruktur memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Keberadaan infrastruktur yang memadai sangat diperlukan dan menjadi bagian yang sangat penting dalam sistem pelayanan masyarakat. Berbagai fasilitas fisik merupakan hal yang vital guna mendukung berbagai kegiatan pemerintahan, perekonomian, industri dan kegiatan sosial di masyarakat dan pemerintahan. Keberadaan infrastruktur sangat penting dalam mendukung pembangunan ekonomi dan sosial karena infrastruktur yang baik dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi baik bagi dunia usaha maupun bagi sosial kemasyarakatan. Infrastruktur yang memadai menyebabkan biaya produksi, transportasi, komunikasi dan logistik semakin murah, jumlah produksi meningkat, laba usaha meningkat, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Ketersediaan infrastruktur juga akan mempercepat pemerataan pembangunan melalui pembangunan infrastruktur yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing dan antar wilayah sehingga mendorong investasi baru, lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum ada inovasi: lamanya penanganan kerusakan jalan sehingga sering terjadinya kecelakaan 
Kondisi setelah ada inovasi: peningkatan pelayanan atau penanganan terhadap masalah jalan kabupaten yang berlubang, penanganan gorong gorong yang rusak atau tersumbat dan penanganan terjadinya tanah longsor. Hal lain yang dilakukan juga menciptakan kebersihan taman, trotoar pejalan kaki dan penanganan pohon-pohon yang rusak akibat hujan, angin, ataupun terkikisnya tanah akibat bencana

KEUNGGULAN PEMBAHARUAN
Peningkatan pelayananan meningkatkan pelayanan atau penanganan terhadap masalah jalan kabupaten yang berlubang, penanganan gorong gorong yang rusak atau tersumbat, penanganan terjadinya tanah longsor, dan kebersihan pohon, taman dan trotoar di Kabupaten Banyuwangi.
penanganan yang secara cepat, tepat dan sesuai prosedur yang didapat oleh Masyarakat terhadap penanganan jalan berlubang, gorong gorong dan tanah longsor.
peningkatan kualitas sarana dan prasarana akses jalan, perbaikan gorong-gorong serta terjadinya tanah longsor dengan penanganan sistem yang cepat, tepat serta tuntas.

CARA KERJA INOVASI
Mekanisme pengaduan Masyarakat dapat menyampaikan aduan ke whast apps (WA), web (banyuwangikab.go.id), twitter (dpuckpr_bwi), instagram (dinaspuckpp_bwi) sms dan surat aduan maupun melaporkan kepada Camat setempat yang secara rinci diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh kepala perangkat daerah kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas dan memerintahkan kepada tim pelaksana untuk melakukan perbaikan. Aduan dari masyarakat pada jalan berlubang akan di tindak lanjuti dalam waktu 2 x 24 jam dengan memperhatikan ketersediaan bahan (aspal digem, emulsi) yang akan dipakai, Aduan dari masyarakat pada gorong gorong yang rusak akan di tindak lanjuti dalam waktu 4 x 24 jam dengan memperhatikan ketersediaan bahan (box culvert) yang akan dipakai, Aduan dari masyarakat pada tanah longsor karena cuaca (iklim) akan di tindak lanjuti dalam waktu 2 x 24 jam dengan memperhatikan ketersediaan alat (loader, excavator) yang akan dipakai.

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 23 Sep 2024
  • JAWA TIMUR
  • Industri Inovasi dan Infrastruktur

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 66
  • 0
  • 0
  • 3

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

JAWA TIMUR

Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy