TARUNA
Berjalan
kesehatan
Kepala Puskesmas Kembiritan
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
I. DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 67 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
II. PERMASALAHAN
Dalam hal ini rendahnya pengetahuan dan jauhnya akses ke layanan kesehatan menjadi penyebab meningkatnya kematian ibu dan bayi di wilayah Kembiritan.
III. ISU STRATEGIS
ISU GLOBAL
Salah satu target Sustainable Development Goals (SDGs) sampai tahun 2030 adalah mengakhiri kematian yang dapat dicegah dengan kematian anak setidaknya 20 kematian per 1000 kelahiran, mengurangi kematian ibu menjadi setidaknya 40 kematian per 100.000 kelahiran hidup.
Nasional
Menurut Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2018 angka kematian ibu (AKI) masih mencapai 247/100.000 kelahiran hidup, sedangkan angka kematian bayi mencapai 135/1.000 kelahiran hidup
LOKAL
Berdasarkan data dari Dinkes Banyuwangi angka kematian ibu melahirkan di Banyuwangi berhasil turun kembali di tahun 2014 hingga tahun 2017, namun pada tahun 2018 kembali meningkat menjadi 103/100000 Kelahiran hidup dengan jumlah AKI 24 Ibu. Sedangkan jumlah kematian Ibu di Kabupaten Banyuwangi dari tahun 2013 2018 cenderung mengalami penurunan, penurunan terbesar terjadi pada tahun 2017 yaitu sebesar 14 Ibu dibandingkan denngan tahun 2013 yaitu dengan jumlah 33 Ibu. Dengan banyaknya Kecamatan yang mengaplikasikan program pemburu bumil risti diharapkan tahun 2019 angka kematian ibu sejumlah 31 Ibu. Sesuai dengan tujuan SDG's 2030 point 3 yaitu memastikan kehidupan sehat dan mendukung kesejahteraan bagi semua untuk semua usia. Sedangkan angka kematian bayi (AKB) sdi Kabupaten Banyuwangi dalam enam tahun terakhir mengalami penurunan. Pada tahun 2018 hanya 6 dari 1000 kelahiran hidup. Jumlah kematian bayi dari tahun 2013 2018 memiliki nilai yang fluktuatif. Nilai tertinggi terjadi pada tahun 2013 sebesar 207 bayi yang meninggal. Di tahun 2018 jumlah kematian bayi mencapai 138 jiwa, nilai ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 111 jiwa. Pada Tahun 2019 Kematian Bayi di Kabupaten Banyuwangi menurun menjadi 108 jiwa.
IV. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya inovasi TARUNA selalu ada kematian ibu di kembiritan setiap tahunnya dan hal itu disebabkan karena keterlambatan mendapatkan penanganan akibat rendahnya informasi yang didapatkan baik oleh ibu hamil maupun suami terkait penanganan kegawatan pada ibu hamil. Setelah adanya inovasi TARUNA yang didukung SERDADU Segera tEmukan ibu hamil Resti DAmpingi Dan rUjuk secara dinidengan tujuan mempermudah akses kunjungan pada ibu hamil, memudahkan deteksi faktor resiko pada ibu hamil sedini mungkin, memberikan rasa nyaman pada ibu hamil untuk memeriksakan kehamilannya dan mendekatkan akses layanan pada ibu hamil. Sehingga upaya kesehatan ibu dan anak di puskesmas Kembiritan dapat maksimal dan AKI serta AKB bisa turun.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Inovasi TARUNA yang didukung SERDADU Segera tEmukan ibu hamil Resti DAmpingi Dan rUjuk secara dinidengan tujuan mempermudah akses kunjungan pada ibu hamil, memudahkan deteksi faktor resiko pada ibu hamil sedini mungkin, memberikan rasa nyaman pada ibu hamil untuk memeriksakan kehamilannya dan mendekatkan akses layanan pada ibu hamil. Jika terdapat bumil resti yang perlu rujukan dapat segera dilakukan rujukan.
VI. CARA KERJA INOVASI
Alur pelayanan Inovasi TARUNA adalah Petugas Puskesmas menentukkan tempat untuk kunjungan pasien yaitu menentukkan jadwal dan tim yang berkunjung, melakukan kunjungan ANC terpadu, melakukan pemeriksaan dan perawatan sesuai kebutuhan, bila saat kunjungan ditemukan ibu hamil resiko tinggi maka akan di dukung SERDADU Segera tEmukan ibu hamil Resti DAmpingi Dan rUjuk secara dini, memasukkan hasil pemeriksaan pada kohort bayi, balita dan anak prasekolah, memasukkan hasil pemeriksaan pada aplikasi banyuwangi tanggap stunting, e-kohort dan Sijempolwangi
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 20 Sep 2024
- JAWA TIMUR
- Kehidupan Sehat dan Sejahtera
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten banyuwangi
JAWA TIMUR
Dinas Kesehatan