Kurasi Ringkasan
I. DASAR HUKUM
1. PasalL 18 ayat (6) Undang-Undang Negara RI tahun 1945
2. UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok
4. Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Layanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
8. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kawasan Terbatas Merokok
9. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Penyakit Tidak Menular Melalui Kampung Cerdik
II. PERMASALAHAN
1. Penyakit Tidak Menular (PTM) adalah penyebab kematian terbanyak di Indonesia. Penanganan PTM membutuhkan biaya yang besar yang pada pada gilirannya akan sangat mempengaruhi pembangunan sosial dan ekonomi.
2. Adanya transisi epidemiologi dalam tiga dekade terakhir; penyakit menular/KIA/gizi telah menurun dari 51,3% pada tahun 1990 menjadi 23,6% pada tahun 2017, penyakit tidak menular (PTM) naik dari 39,8% pada tahun 1990 menjadi 69,9% pada tahun 2017
III. ISU STRATEGIS
1. Global
- Kematian akibat penyakit tidak menular (PTM) menjadi perhatian dalam tujuan 3 SDGs
- Pada tujuan 3.4 SDGs, Pada tahun 2030, mengurangi hingga sepertiga angka kematian dini akibat penyakit tidak menular, melalui pencegahan dan pengobatan, serta meningkatkan kesehatan mental dan kesejahteraan.
2. Nasional
- perubahan status sosial ekonomi masyarakat yang berujung pada perubahan gaya hidup. Secara umum faktor risiko penyakit tidak menular dibagi dalam tiga kelompok, yakni faktor risiko utama berupa gangguan metabolic (tekanan darah tinggi, gula darah tinggi, obesitas, dislipidemia, gangguan fungsi ginjal, malnutrisi pada maternal dan anak), faktor risiko perilaku (perilaku diet, merokok, risiko kesehatan kerja, kurang aktivitas fisik, konsumsi alkohol), dan faktor risiko lingkungan (polusi udara, kekerasan, kemiskinan).
- Proporsi penduduk kurang konsumsi sayur dan buah telah meningkat dari 93,5% pada tahun 2013 (Riskesdas 2013) menjadi 95,5% pada tahun 2018 (Riskesdas 2018)
- Prevalensi perokok pada remaja (usia 10-18 tahun) telah naik dari 7,2% pada tahun 2013 (Riskesdas 2013) menjadi 9,1% pada tahun 2018 (Riskesdas 2018)
- Telah terjadi peningkatan proporsi kurang aktivitas fisik pada penduduk umur ≥ 10 tahun dari 26,1% tahun 2013 (Riskesdas 2013) menjadi 33,5% pada tahun 2018 (Riskesdas 2018). Dengan kemajuan ekonomi, teknologi, dan transportasi, maka kehidupan masyarakat cenderung sedentary (kurang gerak)
- terjadinya peningkatan prevalensi hipertensi dari 25,8% pada tahun 2013 (Riskesdas 2013) menjadi 34,1% pada tahun 2018 (Riskesdas 2018). Prevalensi diabetes melitus penduduk umur 15 tahun ke atas berdasarkan konsensus Perkeni 2011, telah terjadi kenaikan dari 6,9% tahun 2013 (Riskesdas 2013) menjadi 8,5% pada tahun 2018 (Riskesdas 2018). Bahkan, bila menggunakan konsensus Perkeni 2015, prevalensi diabetes tahun 2018 adalah 10,9%. Ini menunjukkan kecenderungan penyakit diabetes akan naik terus secara tajam apabila pengendaliannya tidak dilakukan secara serius
- Prevalensi obesitas (Indeks masa tubuh ≥ 27) meningkat dari 15,4% pada tahun 2013 (Riskesdas 2013) menjadi 21,8% pada tahun 2018 (Riskesdas 2018). Hal ini sejalan dengan peningkatan proporsi obesitas sentral dari 26,6% di tahun 2013 (Riskesdas 2013) menjadi 31% di tahun 2018 (Riskesdas 2018)
3. Lokal
- Penyakit Tidak Menular (PTM) adalah penyebab kematian terbanyak di Indonesia
- Riskesdas 2018 menunjukkan prevalensi penyakit tidak menular di Jawa Timur terjadi peningkatan dibanding Riskesdas 2013, antara lain : kanker semua umur 1,79%, hipertensi hasil pengukuran pada umur ≥ 18 tahun sebesar 34,11%, stroke 10,9%, diabetes mellitus berdasarkan diagnosa dokter pada umur ≥ 15 tahun sebesar 8,5%,prevalensi faktor risiko PTM merokok 28,8%, minum minuman beralkohol 3,3%, obesitas sentral 31% dan obesitas 21,8%
- Belum optimalnya pencapaian target penanganan dan penemuan kasus penyakit tidak menular di Banyuwangi
- Belum tercapainya target SPM Bidang Kesehatan Kabupaten Banyuwangi
IV. METODE PEMBAHARUAN
1. Kondisi sebelum inovasi
- Capaian Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif sebesar 54,53%
- Capaian pelayanan kesehatan penderita Hipertensi sebesar 76,46%
- Capaian pelayanan kesehatan penderita DM sebesar 75,9%
3. Kondisi setelah adanya inovasi
- Capaian Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif tahun 2020 mencapai 18,54%, dan tahun 2021 mencapai 62,4%.
- Capaian pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi tahun 2020 mencapai 53,79%, dan tahun 2021 mencapai 70,73%.
- Capaian pelayanan kesehatan penderita DM tahun 2020 mencapai 63,76%, dan tahun 2021 mencapai 75,9%.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
- Pemberian Kartu Cerdik berupa kartu Skrining Kesehatan Posbindu PTM yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan pengurusan surat menyurat di tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga dan kartu berlaku 1 tahun sejak tanggal dilakukannya pemeriksaan
- Adanya penandaan pada penderita penyakit menular setelah dilakukan skrining kesehatan:
i. Gelang warna merah digunakan untuk penderita hipertensi
ii. Gelang warna biru digunakan untuk penderita hiperglikemia (Diabetes mellitus)
VI. CARA KERJA INOVASI
Bentuk Kegiatan Kampung CERDIK yaitu sebagai berikut:
1. Setiap keluarga berpartisipasi aktif memeriksakan kesehatannya secara rutin ke Posbindu meliputi :
a. Cek kesehatan Faktor Resiko PTM (pengukuran obesitas, tekanan darah, kadar gula darah).
- Setelah dilakukan skrining kesehatan di Posbindu akan mendapatkan Kartu CERDIK berupa kartu Skrining Kesehatan Posbindu PTM yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan pengurusan surat menyurat di tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga dan kartu berlaku 1 tahun sejak tanggal dilakukannya pemeriksaan
- Pemberian gelang dalam kegiatan Kampung Cerdik dilakukan setelah masyarakat melakukan skrining kesehatan dan didiagnosa menderita hipertensi dan hiperglikemia. Pemberian gelang tersebut bertujuan untuk mengingatkan penderita hipertensi dan hiperglikemia untuk berobat secara rutin ke puskesmas.
b. Deteksi dini gangguan mental emosional;
c. Wanita usia subur di skrining/deteksi kanker serviks dengan metode IVA/papsmear
2. Seluruh anggota keluarga bebas asap rokok ( Dilarang Merokok di dalam Rumah)
3. Menyediakan tempat khusus untuk merokok di lingkungan. Kampung Cerdik dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersikulasi dengan baik terpisah dari gedung/rumah/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas
b. jauh dari tempat orang berlalu lalang/beraktivitas.
4. Melakukan aktivitas fisik/senam bersama yang dilakukan minimal 1 bulan sekali
5. Memberikan Edukasi kepada Anggota keluarga mengkonsumsi sayur dan buah
6. Keluarga aktif dalam kegiatan sosial
7. Memantau Penderita hipertensi berobat secara teratur
8. Memantau Penderita DM berobat secara teratur
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya