SICAPIL PARIWANGI

Berhenti
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Juang Pribadi cs
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh, Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
Oecd -
RB Tematik - Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      a. DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan dalam pasal 2 ayat (2) disebutkan Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dapat dilakukan melalui layanan terintegrasi dan/ atau jemput bola. 
b. PERMASALAHAN
Beberapa layanan dalam pelaporan peristiwa penting melibatkan Pengadilan Negeri, dimana Pengadilan Negeri berperan sebagai pemberi putusan atau penetapan sebagaimana regulasi yang tercantum dalam Undang-Undang maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Adapun layanan tersebut diantaranya perubahan nama, perceraian non muslim, pengesahan anak, dan pengangkatan anak (adopsi). Sebagaimana diketahui bahwa proses untuk mendapatkan putusan atau penetapan Pengadilan Negeri membutuhkan waktu yang lama dan prosesnya tidak bisa terselesaikan dalam sekali kunjungan. Setelah diperoleh putusan atau penetapan Pengadilan Negeri, penduduk masih harus mengurus dokumen tersebut untuk mendapatkan dokumen pencatatan sipil terupdate dan layanan tersebut hanya bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik. Sedangkan waktu penyelesaiannya tidak bisa selesai dalam satu hari. Penduduk masih harus meluangkan waktu kembali untuk mengambil dokumen tersebut. Sehingga bagi masyarakat, mengurus dokumen pelaporan peristiwa penting khususnya perubahan nama, perceraian non muslim, pengesahan anak, dan pengangkatan anak (adopsi) menjadi hal yang menakutkan, ribet dan enggan untuk dilewati. Hal ini berdampak pada tidak tertibnya dokumen kependudukan yang dimiliki penduduk, banyak penduduk yang mengambil jalan pintas agar dengan mudah memiliki dokumen pelaporan peristiwa penting khususnya perubahan nama, perceraian non muslim, pengesahan anak, dan pengangkatan anak (adopsi) melalui jasa perorangan yang tidak absah dokumennya.
c. ISU STRATEGIS
Pemalsuan dokumen kependudukan banyak terjadi, khususnya perubahan nama dalam dokumen kependudukan. Hal ini disebabkan masih adanya penyedia jasa dalam pembuatan dokumen kependudukan yang tidak absah yang dipicu oleh alur pelayanan yang kurang efesien.
d. METODE PEMBAHARUAN
Upaya sebelum pembaharuan
Memaksimalkan fungsi media sosial untuk menyebarluaskan dan mensosialisasikan pelayanan pelaporan peristiwa penting yang benar agar terhindar dari kepemilikan dokumen kependudukan yang tidak absah.
Upaya setelah pembaharuan
Menerapkan inovasi pelayanan SICAPIL PARIWANGI (Sistem Integrasi Catatan Sipil dan Pengadilan Negeri Banyuwangi). SICAPIL PARIWANGI merupakan layanan terintegrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Pengadilan Negeri. SICAPIL PARIWANGI melayani putusan atau penetapan Pengadilan Negeri untuk perubahan nama, perceraian non muslim, pengesahan anak, dan pengangkatan anak (adopsi) yang secara otomatis terlaporkan peristiwa penting di pencatatan sipil dan sekaligus diterbitkan dokumen kependudukan terupdate pasca dikeluarkannya putusan atau penetapan Pengadilan Negeri. Semua dokumen baik dokumen Pengadilan Negeri maupun dokumen kependudukan akan diterimakan pemohon dalam satu waktu di Pengadilan Negeri. Sehingga hal ini memangkas alur pelayanan menjadi lebih efisien, menghemat waktu, tenaga dan biaya transportasi dalam pelaporan periwtiwa penting dan penerbitan dokumen kependudukan. Hal ini akan mempengaruhi kesadaran penduduk dalam tertib administrasi kependudukan. 
e. KEUNGGULAN 
1) Layanan terintegrasi mampu meningkatkan kesadaran penduduk dalam tertib administrasi kependudukan;
2) Meningkatkan kepuasan masyarakat karena terfasilitasinya pelayanan yang terintegrasi.
f. CARA KERJA INOVASI
SICAPIL PARIWANGI merupakan kerjasama pelayanan antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi dengan Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam mewujudkan akses pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.
Pemohon perubahan nama, perceraian non muslim, pengesahan anak, dan pengangkatan anak (adopsi) yang sudah diputusan atau ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak perlu mendatangi tempat layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi untuk melaporkan peristiwa penting tersebut yang mengakibatkan perubahan elemen data dalam akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sehingga perlu diterbitkan kembali dokumen terupdate. Operator Pengadilan Negeri akan menginput pelaporan peristiwa penting yang telah diputuskan atau ditetapkan tersebut dalam bridging system dengan menggunakan spreed sheet. Sehingga permohonan bisa langsung direspon oleh operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dokumen kependudukan yang telah diterbitkan tersebut kemudian diantar ke Pengadilan Negeri untuk dijadikan satu paket dokumen, sehingga pada saat pemohon perubahan nama, perceraian non muslim, pengesahan anak, dan pengangkatan anak (adopsi) mengambil putusan atau penetapan Pengadilan Negeri, sekaligus mendapatkan dokumen kependudukan terupdate dalam layanan Pengadilan Negeri.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 23 Sep 2024
  • JAWA TIMUR
  • Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh, Kemitraan untuk Mencapai Tujuan

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 137
  • 0
  • 0
  • 3

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

JAWA TIMUR

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy