GODOC
Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, layanan khusus
Juang Pribadi
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Peningkatan Investasi
,
Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
a. DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan dalam pasal 10 disebutkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota harus melakukan pelayanan jemput bola terhadap penduduk yang memiliki kendala paling sedikit :
a) aksesibilitas;
b) sakit;
c) berada di dalam lembaga pemasyarakatan ; dan
d) terkendala untuk hadir ke tempat layanan administrasi kependudukan
b. PERMASALAHAN
Sejak diberlakukannya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sebagai persyaratan dalam pelayanan publik, KTP-el bagaikan nyawa bagi penduduk. Hampir semua pelayanan berbasis NIK dan mengakses data dalam KTP-el, seperti pelayanan BPJS, kesehatan, perbankan, pertanahan, imigrasi, KUA, bantuan sosial, transportasi, telekomunikasi, vaksinasi, dan lain-lain. Hal ini menjadi kendala bagi penduduk yang tidak memiliki identitas dan tidak mampu melakukan pengurusan identitas kependudukan di tempat-tempat pelayanan kependudukan yang telah disediakan khususnya bagi kelompok difabel, jompo, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan penduduk yang sakit keras. Meskipun kondisi seperti ini terbilang relatif sedikit tetapi bisa menumbulkan masalah besar apabila dibiarkan dan tidak diambil tindakan. Misalnya difabel yang tidak memiliki identitas sehingga kesulitan memperoleh layanan publik dan bantuan sosial. ODGJ yang tidak memiliki identitas sehingga kesulitan memperoleh penanganan kesehatan kejiwaan. Penduduk yang mengalami sakit keras dan tidak memiliki identitas sehingga kesulitan dalam memperoleh layanan medis bahkan sampai tidak tertolong.
c. ISU STRATEGIS
Banyak penduduk jompo dan difable yang tidak mendapatkan bantuan sosial dikarenakan tidak memiliki identitas kependudukan. Hal ini menjadi PR besar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengatasi hal tersebut.
d. METODE PEMBAHARUAN
Upaya sebelum pembaharuan
Hanya disediakan sarana khusus bagi pemohon difable dan orang jompo yang akan melakukan perekaman KTP-el di tempat layananan administrasi kependudukan antara lain :
1) kursi roda;
2) jalur khusus untuk kursi roda dan brankar dorong;
3) loket khusus;
4) kursi prioritas;
5) ruang tunggu prioritas.
Upaya setelah pembaharuan
Menghadirkan inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif bagi kelompok difabel, jompo, ODGJ dan penduduk yang sakit keras. Inovasi tersebut dikenal dengan istilah GODOC (Go on Document). GODOC adalah pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel) khusus yang dilakukan dengan mendatangi tempat penduduk berdiam dari kelompok difabel, jompo, ODGJ dan penduduk yang mengalami sakit keras yang membutuhkan identitas kependudukan. GODOC merupakan kepanjangan dari Go on Document yang secara harfiah diartikan dokumen yang berjalan. GODOC dapat dimaknakan sebagai pelayanan jemput bola perekaman KTP-el door to door dan dokumen kependudukan yang diterbitkan akan diantar pula secara door to door. Sehingga memberikan kemudahan bagi kelompok difabel, jompo, ODGJ dan penduduk yang mengalami sakit keras dalam mendapatkan pelayanan perekaman biometrik dan penerbitan identitas kependudukan berupa KTP-el guna mengakses pelayanan publik.
e. KEUNGGULAN
1) Bisa memberikan pelayanan di tempat penduduk berdiam sehingga penduduk dengan kelompok difabel, jompo, ODGJ dan penduduk mengalami yang sakit keras tidak perlu mobile untuk mendapatkan identitas penduduk;
2) Tidak hanya memberikan pelayanan yg ramah terhadap disabilitas dan jompo tetapi juga ODGJ dan penduduk yang mengalami sakit keras.
f. CARA KERJA INOVASI
GODOC bekerjasama dengan desa dan kecamatan. Desa dan kecamatan bertindak sebagai fasilitator warganya, menerima laporan dan informasi dari Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga, maupun Kepala Dusun (Kadus) apabila ada warganya yang membutuhkan layanan GODOC. Desa dan Kecamatan akan merespon dan membuatkan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Yang kemudian akan diatur jadwal agenda pelaksanaan layanan GODOC. Hal ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat difabel, jompo, ODGJ dan penduduk yang sakit keras guna mendukung terwujudnya masyarakat yang inklusif.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 25 Sep 2024
- JAWA TIMUR
- Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
JAWA TIMUR
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil