CAMPING EMBUN

Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Juang Pribadi
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi , Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      a. DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan dalam pasal 2 ayat (2) disebutkan Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dapat dilakukan melalui layanan terintegrasi dan/ atau jemput bola.
b. PERMASALAHAN
Kabupaten Banyuwangi memiliki luas wilayah 5.782,50 km2 hampir separuhnya adalah kawasan hutan dan perkebunan. Kawasan hutan mencapai 183.396,34 ha atau 31,72% sedangkan kawasan perkebunan mencapai 82.143,63 ha atau 14,21%. Jumlah penduduk yang menempati kawasan perkebunan/hutan secara statistik jumlahnya tidak banyak tetapi kebanyakan tidak memiliki dokumen kependudukan. Hal ini dikarenakan minimnya kesadaran penduduk dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Faktor-faktor yang mempengaruhi minimnya kesadaran penduduk dalam kepemilikan dokumen kependudukan antara lain :
a. Jarak yang jauh dan lokasi yang secara geografi sulit untuk menjangkau lokus pelayanan administrasi kependudukan terdekat;
b. Waktu kerja penduduk yang menempati kawasan perkebunan/hutan adalah pagi hingga sore hari. Mereka rata-rata bekerja sebagai buruh perkebunan. Mereka hanya punya waktu malam hari saat jam layanan sudah tidak tersedia.
c. ISU STRATEGIS
Adanya kesenjangan hak kependudukan bagi warga yang menempati kawasan perkebunan/hutan. Hal ini berdampak pada tidak meratanya bantuan sosial, kesehatan, pendidikan dan sulitnya mengakses layanan publik 
d. METODE PEMBAHARUAN
Upaya sebelum pembaharuan
Memaksimalkan peran desa dalam memberikan sosialisasi maupun memfasilitasi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara kolektif.
Upaya setelah pembaharuan
Menerapkan program inovasi CAMPING EMBUN (Camping Pelayanan Masyarakat Kebun). CAMPING EMBUN merupakan kegiatan jemput bola pelayanan administrasi kependudukan yang difokuskan pada penduduk yang tinggal di kawasan perkebunan/hutan. Semua penduduk yang mendiami kawasan tersebut akan dimerdekakan dari dokumen kependudukan yang tidak dimiliki mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta kelahiran maupun Akta Kematian. Sehingga hak kependudukan warga terpenuhi secara keseluruhan.
e. KEUNGGULAN
1) Bisa memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara langsung;
2) Meminimalisir kehilangan berkas karena diproses saat berlangsungnya kegiatan;
3) Terpenuhinya semua kebutuhan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil penduduk yang mendiami kawasan perkebunan/hutan yang mendapat kunjungan kegiatan CAMPING EMBUN.
f. CARA KERJA INOVASI
CAMPIN EMBUN bekerja sama dengan desa, kecamatan dan PT. Perkebunan Nusantara atau yang dikenal dengan PTPN dalam mensosialisasikan kegiatan yang akan dilaksanakan di lokasi perkebunan/hutan tersebut, agar penduduk yang tinggal di lokasi tersebut mengetahui dan mempersiapkan diri dalam pengurusan dokumen kependudukan yang belum dimiliki.
Selain itu, CAMPING EMBUN juga menggandeng Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian dalam hal support jaringan. Kebanyakan daerah kawasan perkebunan/hutan jauh dari jangkaun kota dan titik akses internet. Sedangkan semua layanan CAMPING EMBUN membutuhkan jaringan komunikasi data dalam proses penerbitannya. Sehingga membutuhkan support penyedia jaringan.
Pada saat kegiatan berlangsung petugas CAMPING EMBUN mendirikan tenda di lokasi layanan layaknya camping, selama beberapa hari petugas menghabiskan waktunya di lokasi perkebunan/hutan dengan memberikan pelayanan yang banyak dilakukan di malam hari, bahkan sampai dini hari dan berlanjut keesokan harinya. Dalam sekali kegiatan CAMPING EMBUN bisa berlangsung selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari lamanya. Dengan memberikan pelayanan maksimal sehingga tidak ada lagi penduduk yang menempati kawasan tersebut yang tidak memiliki identitas maupun dokumen kependudukan.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 20 Sep 2024
  • JAWA TIMUR
  • Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 133
  • 0
  • 0
  • 3

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten banyuwangi

JAWA TIMUR

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy