“3 in 1 Pelayanan Publik” (Pusat Informasi Publik Kota Semarang)
Berhenti/Vakum
Penyediaan Informasi Publik
Dr. Ir. NANA STORADA DWI MARTADI, S.E., M.M.
SDG's - Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - Top 99/2016
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Kota Semarang yang merupakan ibukota Provinsi Jawa Tengah berpacu dalam memanfaatkan teknologi informasi. Pelayanan publik dicermati sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infor masi Publik dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Utamanya pelayanan publik cepat dan akurat, berbasis teknologi informasi, berkualitas dan prima.
Masalah pelayanan informasi publik tampak pada pelayanan informasi publik, ketersediaan sarana dan prasarana, dan fasilitas pengaduan belum lancar. Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) tersebar di berbagai unit kerja, masyarakat harus datang ke beberapa tempat, sehingga kebutuhan infomasi sulit dipenuhi dengan cepat. Pemanfaatan teknologi informasi belum sesuai harapan, walaupun sudah tersedia website. Komunikasi melalui Facebook, Instagram, Path, Youtube, dan Twitter belum optimal. Pengaduan pelayanan belum direspon cepat oleh penerima pengaduan dan Pusat Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (P3M) belum bekerja dengan baik.
Pemerintah Kota Semarang menerapkan inovasi Pusat Informasi Publik (PIP) berupa layanan gratis terkait pelayanan publik dan tindak lanjut pengaduan. Kantor PIP dibuka pada hari Senin-Sabtu pukul 07.00–21.00 WIB, bersebelahan dengan Kantor Walikota. Inovasi ini bekerja sama dengan perusahaan telekomunikasi dan universitas. Fasilitas layanan dibagi menjadi 3 zone, yaitu Zone I lantai 1 (lobby/customer service dan layanan umum), Zona II di lantai 2 (data center, monitoring, desk kegiatan), dan Zona III di lantai 3 (genset dan parkir). PIP juga menyediakan fasilitas pesan tempat melalui: telepon (024) 3540009 atau email pin. semar@semarangkota.go.id.
Strategi PIP terdiri atas informasi publik, sinergi antarpemangku kepentingan, perguruan tinggi, dan lembaga kemasyarakatan, peningkatan fasilitas berbasis teknologi informasi, dan optimalisasi kegiatan berskala internasional.
Sebelum inovasi, masyarakat sulit memperoleh informasi pembangunan kota dan menyampaikan pengaduan. Sesudah inovasi, masyarakat bisa mendatangi gedung PIP yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas informasi publik secara gratis dan menggunakan berbagai sarana berbasis pemanfaatan teknologi informasi.
Dari 28 Oktober 2014 s.d. Desember 2015, kantor PIP telah dikunjungi 31.239 orang. Teknologi informasi dan komunikasi dapat diman faatkan tanpa biaya. Data dan informasi publik mudah diperoleh. Saluran pengaduan masyarakat tersedia. Fasilitas kerja praktik lapangan dapat diakses masyarakat. Ruang publik sebagai ajang pertemuan berbagai lapisan masyarakat tersedia. Karena multifungsi, kantor PIP dikenal sebagai Three in One Pelayanan Publik. Komitmen pemerintah, partisipasi perusahaan dan masyarakat umum, dukungan sarana prasarana fisik dan teknologi informasi merupakan faktorfaktor utama kesuksesan inovasi ini.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 24 May 2024
- JAWA TENGAH
- Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kota Semarang
JAWA TENGAH
Pusat Informasi Publik