SI LINTAS ( Sistem Layanan Informasi Kota Semarang )
Berjalan dengan pengembangan
komunikasi dan informatika
R.WISNU EFFENDY, SE, MM
SDG's - Industri Inovasi dan Infrastruktur, Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
Oecd -
RB Tematik -
Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Tugas pokok dan fungsi Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik pada Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik pada hakikatnya harus bersinergi dengan perangkat daerah dan instansi lain, agar pelaksanaan pelayanan informasi publik dapat dilaksanakan dengan cara yang sederhana, cepat, serta mudah diakses oleh masyarakat terutama untuk penyandang difabel. Hal tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang, Peraturan Walikota Semarang Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang, serta Peraturan Walikota Semarang Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkup PPID Pemerintah Kota Semarang, sudah diselenggarakan dengan cukup baik. Jika ada pemohon informasi publik yang mengajukan permohonan, akan dilayani sesuai peraturan yang berlaku dan memudahkan untuk masyarakat umum, terutama bagi penyandang difabel. Agar dapat tercapai Keterbukaan Informasi Publik yang bermanfaat bagi masyarakat, diperlukan suatu sistem pengelolaan layanan informasi publik yang dapat mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan informasi publik di Pemerintah Kota Semarang. Hanya saja, dalam pelaksanaannya ditemui beberapa permasalahan pengelolaan informasi publik, antara lain :
Kondisi saat ini :
Pelayanan Permintaan Data dan Informasi membutuhkan proses tidak sebentar
Pemberian pelayanan Informasi bersifat ketat dan terbatas.
Kurangnya pengawasan terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh perangkat daerah dan BUMD terhadap publik.
Tidak adanya output penggunaan data dan informasi yang diberikan.
Dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, selalu memperhatikan hak masyarakat tanpa adanya keseimbangan.
Pelayanan permintaan data dan informasi publik yang mudah diakses bagi seluruh penyandang difabel.
Kondisi yang diharapkan :
Dalam memberikan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan tepat waktu, dan disajikan dengan lengkap sesuai permintaan dan mudah diakses.
Pelayanan Informasi Publik dan datadilaksanakan secara jelas dan terbuka.
Adanya pengawasan terhadap pelayanan yang diberikan sesuai dengan Aturan Perwal dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemberian Pelayanan Informasi Publik dan data dapat dipertanggung jawabkan oleh masyarakat.
Pelaksanaan Kegiatan PPID sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Terlaksananya pelayanan informasi publik yang mudah dikases oleh penyandang difabel.
Untuk link inovasi SI LINTAS, silahkan mengunjungi https://silintas.ppid.semarangkota.go.id/
Sementara tutorial penggunaan SI LINTAS bagi masyarakat difabel, bisa dilihat di https://www.youtube.com/watch?v=IgiJIyMokXA
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 17 Sep 2024
- JAWA TENGAH
- Industri Inovasi dan Infrastruktur, Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kota semarang
JAWA TENGAH
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KOTA SEMARANG