RUMAH SINGGAH

Berjalan
kesehatan
Amir Hidayat Cs
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik - Penyelesaian Kemiskinan
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      DASAR HUKUM
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, 
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik. 
PERMASALAHAN
Namun meskipun Sistem Pelayanan rujukan berjalan baik secara administratif namun pada pelaksanaannya di lapangan masih terdapat kesulitan - kesulitan yang dihadapi pasien. Misal saja jauhnya rumah sakit rujukan dengan tempat tinggal ataupun antrian untuk mendapatkan ruang rawat inap karena penuhnya Rumah Sakit rujukan.Banyak masyarakat miskin terutama yang menggunakan SPM yang harus dirujuk untuk berobat ke RS Dokter Sutomo Surabaya menolak untuk dirujuk dengan alasan tidak memiliki biaya operasional meskipun biaya pengobatan sudah ditanggung Pemerintah. Rumah singgah merupakan sebuah rumah penginapan yang terletak di Jalan Kemangi No 1 Surabaya berdekatan dengan RSU Dokter Sutomo Surabaya. Rumah Singgah diperuntukkan bagi warga Banyuwangi yang dirujuk ke RSU Dokter Sutomo beserta dengan keluarga penunggu. Hal ini dikarenakan RSU Dokter Sutomo merupakan Rumah Sakit Tipe A yang membawahi rujukan wilayah Indonesia bagian timur. Tentu dengan wilayah cakupan rujukan yang luas membuat pasien yang dirujuk ke RSU Dokter Sutomo kesulitan untuk mendapat akses yang cepat. Biaya penginapan yang mahal di Surabaya juga menjadi beban bagi pasien dan keluarga. Oleh sebab itu Rumah Singgah hadir untuk memberikan kemudahan bagi warga Banyuwangi yang akan melakukan pengobatan di RSU Dokter Sutomo di Surabaya dengan menyediakan rumah singgah yang bisa ditempati sementara menunggu antrian mendapatkan ruang perawatan di RSU Dr Sutomo atau bisa juga ditempati penunggu pasien untuk sekedar istirahat. Rumah singgah juga memberi fasilitas makan gratis 3 kali sehari.
ISU STRATEGIS
Indonesia merupakan negara terpadat keempat di dunia setelah China, India, dan Amerika Serikat, dengan jumlah penduduk 268 juta jiwa. Dengan luas wilayah 1990.250 km, untuk mencapai kualitas kesehatan masyarakat yang baik, haruslah didukung dengan fasilitas serta tenaga medis yang kompeten, yang disebar merata di seluruh Indonesia. Akan tetapi, hingga saat ini persebaran fasilitas penunjang kesehatan masyarakat Indonesia belum merata. Persebaran tenaga medis dan fasilitas penunjang kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit pun masih menumpuk di kota-kota besar. Kondisi ini memiliki akses yang cukup baik sehingga perolehan informasi seputar kesehatan bagi masyarakat dapat dikatakan lebih baik jika dibandingkan dengan masyarakat yang berada di wilayah dengan akses kesehatan yang jauh dari kata baik. Hal ini yang kemudian memunculkan permasalahan membengkaknya biaya berobat bagi masyarakat di daerah jika dirujuk ke Rumah sakit di kota besar. Karena selain biaya pengobatan, masyarakat akan terbebani biaya akomodasi (penginapan, makan minum dan lain-lain bagi pendamping pasien) saat berada di Kota dimana pasien tersebut dirujuk.
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum munculnya inovasi : Sebelum adanya inovasi rumah singgah pasien dan keluarga perlu mengeluarkan uang untuk menginap selama pasien dirawat di RSU Dokter Sutomo Surabaya.
Setelah adanya inovasi : rumah singgah memberikan kemudahan dan mengurangi beban biaya penginapan bagi warga Banyuwangi yang sakit dan perlu dirujuk ke RSU Dokter Sutomo Surabaya beserta keluarga penunggu.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Penyediaan Rumah Singgah untuk mengurangi beban biaya penginapan bagi warga Banyuwangi yang mengantar dan menunggu keluarganya yang sakit dan dirujuk ke RSU Dokter Sutomo Surabaya.
CARA KERJA INOVASI
Petugas Bidang Pelayanan Kesehatan menanyakan kepada keluarga pasien yang datang ke Dinas Kesehatan : 1. Foto Copy Bukti rujukan dari RSUD/Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Banyuwangi ke Rumah Sakit Surabaya 2. Foto copy Kartu Keluarga, foto copy Kartu Tanda Penduduk, foto copy BPJS / PBI / Jamkesmas 3. Siapa saja nama keluarga yang akan menginap di rumah singgah. Petugas memberikan penjelasan kepada keluarga pasien yang berencana menginap di rumah singgah antara lain : 1. Keluarga yang menginap di rumah singgah untuk mendampingi adalah benar keluarga inti dibuktikan oleh KK. 2. Keluarga yang mendampingi pasien maksimal 1 orang. 3. Jika tidak dalam satu KK pendamping yang menginap di rumah singgah dan pasien yang dirujuk adalah berjenis kelamin sama dengan pasien.
Petugas memberikan surat rekomendasi kepada keluarga pasien yang sudah memenuhi persyaratan poin b,untuk diserahkan ke penjaga rumah singgah di Surabaya sambil mengingatkan perlunya bawa identitas yang jelas (KTP) selama menempati rumah singgah di Surabaya.
Petugas memberi arahan kepada keluarga pasien, jika keluarga pasien udah sampai di rumah singgah di Surabaya, keluarga pasien harus melapor dan menyerahkan surat rekomendasi dan KTP asli ke petugas / penjaga rumah singgah di Surabaya.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 26 Sep 2024
  • JAWA TIMUR
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 326
  • 0
  • 0
  • 3

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

JAWA TIMUR

Dinas Kesehatan

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy