SUMERKAH (SULAP SAMPAH JADI BERKAH)

Berjalan
sampah
dr.Susana Novi ratih k
SDG's - Ekosistem Daratan
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi
Penghargaan - IGA 2021
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

LATAR BELAKANGMenurut UU No. 8 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pengertian sampah sisa kegiatan sehari-hari manusia/proses alam yang  berbentuk padat.Sampah adalah bahan buangan sebagai akibat aktivitas manusia dan bahkan oleh hewan peliharaan dan sampah-sampah ini merupakan bahan yang tidak berguna atau digunakan lagi sehingga dibuang sebagai barang yang tidak bermanfaat (Prastowo, 2017).Sampah adalah hal-hal yang dapat dibuang karena tidak diperlukan lagi yang berasal dari aktivitas manusia (Putra, Suardika,  Nata, 2020).
Sampah merupakan suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari hasil aktifitas manusia maupun proses alam. Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menyebabkan volume, jenis dan karakteristik dari sampah semakin beragam. Pengelolaan sampah yang terjadi selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat. Prinsip dasar pengelolaan sampah yang ideal dan ramah lingkungan harus diawali dengan perubahan cara pandang dalam memperlakukan sampah. Untuk itu perlu adanya sebuah pengelolaan sampah yang komprehensif dan terpadu dengan tujuan untuk mengubah perilaku masyarakat sehingga dapat memberikan manfaat secara ekonomi bagi masyarakat dan aman bagi kesehatan lingkungan.Jenis sampah yang diatur dalam UU No. 81 tahun 2008 Pasal 2 adalah (Prastowo, 2017):
a. Sampah Rumah Tangga
adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
b.   Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
c.   Sampah Spesifik
adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
Jenis sampah diklasifikasikan berdasarkan sumber sampah yang pada umumnya diklasifikasikan dalam 4 kelompok yaitu sampah pasar, sampah perumahan, sampah perkantoran, dan sampah dari kegiatan kontruksi (Susilawati, 2019).

Salah satu cara yang tepat dan efektif untuk menanggulangi permasalahan sampah di masyarakat menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah adalah dengan membentuk Bank Sampah. Bank sampah juga merupakan salah satu bentuk implementasi pilar STBM yang ke 4 yaitu pengelolaan sampah rumah tangga. Pemberian informasi dan sosialisasi pembentukan Bank Sampah diharapkan dapat mewujudkan Kecamatan Sukodono yang bersih dan sehatDASAR HUKUM BANK SAMPAH1.   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah2.   Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
3.   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank SampahMETODE PENGOLAHAN SAMPAHBerdasarkan diagram pengelolaan sampah dengan manajemen terdapat 3 cara pengelolaan dan pemanfaatan sampah yaituReduce (Mengurangi sampah dengan mengurangi pemakaian barang atau benda yang tidak terlalu kita butuhkan)Reuse (Memakai dan memanfaatkan kembali barang-barang yang sudah tidak terpakai menjadi sesuatu yang baru)Recycle (Mendaur ulang kembali barang lama menjadi barang baru)

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 26 May 2024
  • JAWA TENGAH
  • Ekosistem Daratan

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 149
  • 0
  • 0
  • 2

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Sragen

JAWA TENGAH

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy