PERLAHAN IN ON (Pelaporan Peralihan Hak Tanah Bangunan Terintegrasi Secara Online)

Berjalan dengan pengembangan
Keuangan
Rachmat Surya Hadi Halomoan Nasution
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik - Digitalisasi ,
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      1. Dasar Hukum 
Dengan berlakunya Undang-undang 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah diberikan kewenangan memungut pajak daerah untuk membiayai keuangan daerahnya. Salah satu pajak daerah yang dipungut yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan bersifat self asessment. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi Pemindahan hak, karena : (1) Jual beli; (2) Tukar menukar; (3) Hibah; (4) Hibah wasiat; (5) Waris; (6) Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain; (7) Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; (8) Penunjukkan pembeli dalam lelang; (9) Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; (10) Penggabungan usaha; (11) Peleburan usaha; (12) Pemekaran usaha; atau (13) Hadiah dan b. Pemberian Hak Baru, karena : (1) Kelanjutan pelepasan hak; atau (2) di luar pelepasan hak. Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 

2. Permasalahan 
Pemungutan BPHTB yang masih menggunakan cara manual mempunyai beberapa permasalahan antara lain : 
Kurang praktis dan efisien, karena Wajib Pajak yang akan melaporkan peralihan haknya perlu membawa berkas kelengkapan berupa Fotokopi Sertifikat, Fotokopi Identitas penerima dan pemberi hak, Fotokopi SPPT PBB, dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang menggunakan kertas NCR rangkap 6 lembar, yang dibagi sesuai peruntukannya, yakni lembar pertama untuk Wajib Pajak, lembar kedua untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), lembar ketiga untuk Kantor Pertanahan, lembar keempat untuk Kantor BPKPD, lembar kelima untuk Bank dan lembar keenam untuk arsip Bank. 
Rentan disalahgunakan, karena masih menggunakan sistem manual, SSPD BPHTB dapat dipalsukan sehingga berpotensi mengurangi penerimaan daerah dari sektor BPHTB. 

3. Isu Strategis 
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penerapan inovasi antara lain :
- Peningkatan Pelayanan kepada Wajib Pajak yang efektif dan efisien
- Peningkatan integritas petugas pajak
- peningkatan pendapatan asli daerah khususnya dari sektor pajak 

4. Metode Pembaruan 
Untuk mencapai isu strategis yang dipilih, maka metode yang digunakan adalah merubah pelayanan yang sebelumnya bersifat manual menjadi elektronik atau secara online. Wajib pajak/pemohon yang akan melaporkan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, cukup mengunggah berkas yang ditentukan dalam aplikasi online yang disediakan. Dalam aplikasi tersebut memungkinkan Wajib Pajak/pemohon untuk melakukan verifikasi secara online tanpa harus bertatap muka/bertemu langsung. 
Aplikasi dirancang agar terintegrasi dengan beberapa pihak antara lain (1) basis data PBB, untuk memeriksa data Nomor Obyek Pajak (NOP) yang dilaporkan baik data Wajib Pajak dan Obyek Pajak PBB serta data tunggakan NOP tersebut, (2) Bank Jatim, untuk memudahkan Wajib Pajak membayar BPHTB, pembayaran BPHTB telah menggunakan kode Virtual Account yang terintegrasi dengan Bank Jatim. (3) Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, setiap obyek yang didaftarkan diharuskan melunasi BPHTB menggunakan Nomor Transaksi Pajak Daerah (NTPD) yang melekat pada SSPD BPHTB.

5. Kebaharuan 
Kelebihan dari penerapan inovasi ini antara lain : 
- Bersih tunggakan PBB, obyek yang dilaporkan harus tidak mempunyai tunggakan PBB, jika masih mempunyai tunggakan maka pemohon tidak dapat melakukan pelaporan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
- Fitur titik koordinat Lotitude dan Langitude untuk meningkatkan keakuratan letak obyek yang dilaporkan; 
- Fitur nilai pasar sesuai letak obyek transaksi. Penggunaan nilai pasar membantu pemohon untuk mengetahui nilai pasar obyek yang dilaporkan
- Fitur informasi penolakan pengajuan dari petugas verifikasi berkas, hal ini sebagai bentuk komunikasi dari petugas verifikasi untuk mencukupi kekurangan/kesalahan berkas yang diunggah
- Fitur Konversi data BPHTB yang dilaporkan dengan basis data PBB, sehingga WP tidak perlu lagi mengurus ganti nama SPPT PBB untuk tahun pajak berikutnya.
- Aplikasi tersedia dalam playstore untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mendapatkan pelayanan pajak daerah lainnya.

6. Tahapan Inovasi/Penggunaan Produk/Spesifikasi Produk
Sebelum menggunakan aplikasi, Wajib Pajak perlu menyiapkan berkas dalam bentuk softkopi untuk memudahkan dalam mengunggah berkas pelaporan. Softkopi berkas yang diperlukan antara lain : Identitas penerima dan pemberi hak, sertifikat, SPPT PBB, dan foto obyek yang dilaporkan.
Wajib Pajak menginput NOP PBB yang akan dilaporkan peralihannya, jika terdapat tunggakan maka diharuskan untuk melunasi tunggakan tersebut. 
Wajib Pajak mengisi titik koordinat dan mengunggah berkas yang ditentukan
Atas pengajuan tersebut, petugas melakukan verifikasi atas berkas yang diunggah. Jika terdapat kesalahan atau kekurangan petugas dapat menolak pengajuan tersebut untuk kemudian di betulkan oleh Wajib Pajak. 
Jika Verifikasi telah selesai, Wajib Pajak mencetak bukti SSPD BPHTB untuk dilakukan pembayaran ke Bank. 
Setelah dilakukan pembayaran SSPD BPHTB dibawa ke Kantor Pertanahan untuk pengajuan pendaftaran peralihan haknya.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 20 Sep 2024
  • JAWA TIMUR
  • Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 91
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kota mojokerto

JAWA TIMUR

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy