SIMANTRI SPENSA (Sistem Informasi Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMPN 1 Mojokerto)

Berjalan
pendidikan
TIONO SETYAWAN Cs
SDG's - Pendidikan Berkualitas
Oecd -
RB Tematik - Digitalisasi ,
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      1. Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 20017, Tentang Inovasi Daerah;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;

2. Permasalahan
Ketidakhadiran guru/pendidik yang disebabkan oleh kejadian di luar perencanaan dapat berdampak pada proses pembelajaran di kelas. Kelas yang ditinggal tanpa adanya pemberitahuan akan menjadi tidak kondusif karena tidak adanya guru/pendidik piket atau guru/pendidik pengganti. Kepala sekolah pun tidak mengetahui secara cepat keberadaan guru/pendidik yang tidak hadir di kelas tersebut mengingat banyaknya rombel (rombongan belajar) atau kelas yang ada di sekolah. Siswa yang terdampak memiliki jamkos (jam kosong) cenderung menggunakan kondisi ini untuk melakukan kegiatan yang kurang positif, seperti bermain game menggunakan HP dan gaduh di kelas sehingga mengganggu kelas lainnya. Bahkan ada yang sampai meninggalkan kelas dengan alasan lain. Ketidakhadiran keryawan dalam ketatalaksanaan dapat menghambat pelayanan sekolah. Proses perijinan pendidik dan tenaga kependidikan yang dilakukan secara manual sudah efektif dan efisien untuk diterapkan. Hasil ijin yang dilakukan secara manual oleh pendidik dan tenaga kependidikan dengan menulis buku sangat menyulitkan saat penyusunan pelaporan Lapor Bulan. 

3. Isu Strategis
Bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan pelayanan, kedisiplinan guru dan tenaga kependidikan ASN maupun non ASN, serta terpenuhinya hak peserta didik untuk mendapat pembelajaran yang optimal tanpa kelas kosong saat di sekolah menjadi tujuan utama dari sekolah, sehingga setiap siswa bisa belajar secara tenang dan nyaman. Sekolah juga melaporkan kondisi guru dan tenaga kendidikn secara berkala kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Lapor Bulan.
4. Metode Pembaharuan
Dari latar belakan diatas maka sekolah melalui tim inovasi sekolah memikirkan sebuah gagasan untuk menciptakan sebuah aplikasi yang mendukung dan mempermudah dalam pelaksanaan perijinan dan keterlambatan saat kerja, sehingga memudahkan dalam pemantauan oleh kepala sekolah untuk mengatasi jam kosong di kelas dan untuk mempermudah pelaporan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Kebaharuan
SIMANTRI SPENSAini mengubah sistem perizinan secara konvensional menjadi berbasisdigital,dengan memanfaatkansmartphoneatau laptop. Aplikasi ini dapat digunakan kapan dan di mana saja secarareal time.Selain itu, inovasi ini belum digunakan di sekolah maupun instansi lain yang ada di Kota Mojokerto.
Adapun keunggulan inovasi ini adalah :
1. Posisi guru dan karyawan yang izin mendadak segera diketahui oleh kepala sekolah dan admin, sehingga kelas yang di tinggalkan dapat dikondisikan dengan guru pengganti .
2. Rekapan perizinan dapat terekam secara sistema, sehingga memudahkan pelaporan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto
6. Tahapan Inovasi / Spesifikasi Produk
Melalui koordinasi kepala sekolah dengan tim inovasi sekolah, maka didapat sebuah ide untuk membentuk sebuah aplikasi dengan Nama SIMANTRI SPENSA (Sistem Informasi Tertib Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMPN 1 Mojokerto), setelah proses identifikasi kebutuhan untuk aplikasi selanjutnya proses develop aplikasi dengan menggunakan alur kerja aplikasi sebagi berikut :
1. Pendidik dan tenaga kependidikan melakukan perizinan melalui aplikasi yang dibuka di Handphone atau Laptop sekaligus memberikan tugas pada siswa yang melalui media gambar,foto, atau pdf
2. Verifikator melakukan pengecekan terkait izin yang disampaikan, sekaligus memberi persetujuan atau penolakan terhadap izin yang diajukan
3. Jika izin disetujui maka pendidik dan tenaga kependidikan bisa meninggalkan sekolah, jika ditolak maka pendidik dan tenaga kependidikan tidak diperbolehkan meninggalkan sekolah.
Aplikasi SIMANTRI SPENSA terdiri atas 3 tampilan di antaranya:
1. Tampilan Login
2. Tampilan User sebagai dashboard bagi pengguna, meliputi menu perizinan dan profil
3. Tampilan Admin sebagai dashboard bagi admin dan verikator dalam mengelola data user dan verifikasi perizinan, dan pelaporan.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 14 Oct 2024
  • JAWA TIMUR
  • Pendidikan Berkualitas

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 80
  • 0
  • 0
  • 6

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kota Mojokerto

JAWA TIMUR

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy