SIDA’ KAM KOBAR: Pelayanan Pengurusan Dokumen Kependudukan Secara Online Kepada Warga/ Masyarakat Kerjasama Desa/Kelurahan dengan Menggunakan Sistem Informasi (Google Form WhatsApp)
Berjalan dengan pengembangan
digital, elektronik, pelayanan kependudukan, dukcapil, administrasi, kependudukan dan pencatatan sipil
Muhammad Rudyansyah, ST., M.AP
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Penyelesaian Kemiskinan
Digitalisasi
Penghargaan - TOP 15 REPLIKASI
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Dalam melaksanakan program pembangunan bidang kependudukan, permasalahan utama yang dihadapi yaitu belum optimalnya pelayanan dokumen kependudukan kepada warga/masyarakat terutama warga yang berada jauh dan terpencil. Pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan hanya terpusat di kantor Disdukcapil saja, sehingga terdapat kesulitan yang dialami warga terutama pada daerah terpencil seperti sulitnya akses transportasi. Persentase kepemilikan dokumen administrasi kependudukan masih rendah, yaitu KTP-el (90%) dan akta kelahiran (88%). Ini dikarenakan penerbitan dokumen dilaksanakan berdasarkan pelaporan/permohonan oleh warga, sedangkan mindset warga masih menganggap hanya melakukan pengurusan dokumen kependudukan tersebut ketika sudah diperlukan.
Gagasan Inovasi adalah bagaimana Disdukcapil Kotawaringin Barat mampu memberikan pelayanan yang mudah dan efisien. Inovasi ini bertujuan memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan administrasi dokumen kependudukan kepada masyarakat di desa/ kelurahan dimana target sasaran masyarakat di desa/ kelurahan yang berada jauh dan terpencil.
Kebaruan inovasi ini adalah pelayanan yang dilaksanakan secara online (tanpa tatap muka). Memiliki nilai tambah adanya kemudahan dalam pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan di desa/kelurahan sehingga penduduk tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Disdukcapil. Dengan kata lain adanya proses pelayanan pengurusan administrasi kependudukan cepat, mudah, dan efisien.
Pelayanan dokumen kependudukan yang dilakukan sebelumnya yaitu dengan pelaksanaan pelayanan antara lain pelayanan tatap muka di kantor, pelayanan Jemput Bola ke desa/kelurahan, sekolah dan rumah warga. Setelah dilaksanakan inovasi maka warga/masyarakat memiliki pilihan-pilihan. Warga masyarakat tidak perlu mengurus dokumen kependudukan ke kantor Disdukcapil namun cukup mengurus dokumen di desa/ kelurahan.
Layanan Inovasi “SIDA KAM KOBAR” yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat tetap dilakukan secara online di desa/kelurahan dilaksanakan dengan protokol kesehatan.
Pelayanan dengan inovasi SIDA KAM KOBAR telah dilaksanakan bekerja sama dengan 10 desa/kelurahan pada tahun 2020 dan bertambah 7 desa/kelurahan pada tahun 2021. Selama tahun 2020 telah dilayani pengurusan dokumen administrasi kependudukan sebanyak 659 dokumen atau rata-rata 57,83 % pengurusan dokumen melalui inovasi.
Inovasi dilaksanakan dengan mengadopsi dan memodifikasi dari inovasi “SIPELANDUKILAT” di perbatasan Kalimatan Utara dengan kesamaan dalam mengatasi sulitnya akses transportasi di tingkat desa/kelurahan maupun di perbatasan. Inovasi ini dapat ditransfer karena Link tree/Google Form/ Whatsapp yang sifatnya terbuka, mudah dan gratis.
Dengan adanya Inovasi ini, Disdukcapil terus melakukan terobosan/perubahan dan evaluasi dalam pelayanan publik guna menuju pelayanan yang membahagiakan masyarakat dalam mencapai visi misi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yaitu “GERAKAN MEMBANGUN KOTAWARINGIN BARAT MENUJU KEJAYAAN DENGAN KERJA NYATA DAN IKHLAS”.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 24 Oct 2024
- KALIMANTAN TENGAH
- Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan tengah
KALIMANTAN TENGAH
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil