Klinik Pelayanan Perizinan (KLIPPER)
Berjalan dengan pengembangan
Perizinan
Iswari Mahendrarko, S.T. Cs
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Digitalisasi
Penghargaan - Top 99/2015
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Klinik Pelayanan Perizinan (Klipper) merupakan wahana layanan komprehensif konsultasi terhadap gambar rencana izin bangunan/usaha sebelum didaftarkan, sehingga pada waktu pendaftaran dan pemrosesan izin tidak ada kendala (saat penelitian dan pengecekan lapangan) dan izin dapat diterbitkan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Inisiatif Klipper kreatif dan inovatif, Klipper difungsikan sama sebagai sarana layanan pencegahan atau mengatasi kendala yang timbul dalam pelayanan perizinan. Kedua, Klipper merupakan penyempurnaan dari sistem konsultasi perizinan di loket pelayanan yang dianggap masih kurang efektif dan akibat terbatasnya
waktu, banyak antrian pemohon yang ingin mendapatkan layanan yang sama. Ketiga, cara-cara baru yang diterapkan dalam forum Klipper.
Strategi penerapan Klipper adalah:
1. Pemohon izin mengajukan permohonan pencermatan awal secara tertulis dilampiri dokumen pendukung permohonan izin kepada Kepala Dinas untuk difasilitasi melalui Klipper;
2. Kepala Dinas memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Pelayanan agar dilakukan pencermatan awal dokumen pendukung permohonan izin oleh Tim Klipper;
3. Pemohon menyampaikan paparan permasalahan secara menyeluruh dan dibahas secara bersama antara pemohon dan Tim Klipper melalui serangkaian diskusi mendasarkan data, fakta, dan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan;
4. Tim Klipper kemudian memberikan catatan berkaitan dengan syarat-syarat secara administrasi dan teknis yang harus dipenuhi pemohon.
Pemangku kepentingan Klipper meliputi Kepala DPKY (bersama pejabat struktural dan staf), pemohon, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Badan teknis terkait di lingkungan Pemkot Yogyakarta. eluaran layanan Klipper adalah pelayanan cepat, lancar, dan tepat waktu, dan catatan berkaitan
dengan syarat-syarat perizinan baik secara administrasi maupun teknis yang harus dipenuhi pemohon.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 16 Oct 2024
- DI Yogyakarta
- Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kota yogyakarta
DI Yogyakarta
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU