POJOK MANIS

Berjalan
koperasi, usaha kecil, dan menengah
ISHAK MAIRU, SH, MM
SDG's - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      A. Dasar Hukum
Dasar hukum penyusunan Inovasi POJOK MANIS adalah:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Penelitian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah.
2. Undang  Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

B. Permasalahan
Wilayah Desa Bantarsari mengalami penurunan penjualan sehingga banyak petani jambu kristal di Desa Bantasari mengalami overload hasil panen sehingga meyebabkan kerugian. Turunnya permintaan akibat melemahnya daya beli dan terhambatnya distribusi hasil panen menyebabkan petani jambu krital semakin rentan. Pandemi Covid 19 belum bisa dipastikan kapan berakhir. Selama belum ada kepastian pemilihan alternatif untuk menunjang keberlanjutan ekonomi Desa Bantarsari, inovasi menjadi satu satunya jalan keluar untuk menghadapi permasalahan tersebut. Permasalahan lainnya yang juga ditemui di lapangan adalah hasil produk Jambu Kristal yang belum optimal yang tentunya menghambat nilai jual dan pemasarannya. Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan kualitas hasil panen yaitu banyak ditemukan produksi buah yang kuntet (kecil dan tidak besar), rusak, terkena hama (dimakan serangga), tidak bersih atau kotor di permukaan dan masalah lainnya. Akibatnya omzet penjualan tidak dapat mencapai hasil yang diharapkan karena terdapat beberapa jambu yang tidak layak jual disebabkan karena bentuk dan ukuran yang tidak sesuai.

C. Isu Strategis
Inovasi tersebut juga didasari fakta di lapangan bahwa masih kurangnya kemampuan/keahlian para petani untuk membuat olahan dan pemasaran yang kurang maksimal dari hasil panen jambu kristal. Oleh karena itu, dalam kegiatan POJOK MANIS dilakukan pelatihan produk olahan baru termasuk penyuluhan tentang tips penanganan, perawatan, tata cara pemupukan jambu kristal, hingga konsep strategi pemasaran agar dapat memberikan pemahaman secara menyeluruh kepada warga yang kesehariannya berprofesi sebagai petani jambu sehingga hasil panennya maksimal.

D. Metode Pembaharuan ( Novelty )
Dari Inovasi Pojok Manis (Produk Olahan Jambu Kristal untuk Masyarakat Madani Sejahtera) adalah untuk meningkatkan pendapatan para petani/masyarakat Desa Bantarsari sehingga perekonomian meningkat dengan adanya produk olahan baru sebagai alternatif nilai jual.

E.   Keunggulan
Keunggulan dari inovasi ini adalah memanfaatkan potensi lokal berupa jambu kristal yang diolah menjadi makanan yang memiliki nilai ekonomis.

F.  Tahapan Proses Pojok Manis
1. Melakukan sosialisasi terkait rencana inovasi POJOK MANIS (120 menit).
2. Penjaringan kelompok sasaran (1 hari).
3. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait (dinas pertanian dan perkebunan, dinas koperasi dan umkm, dinas perdagangan dan perindustrian) serta kalangan 
     praktisi dan akademisi ( 1hari).
4. Melaksanakan penyuluhan tehnik bercocok tanam Jambu Kristal yang tepat dan strategi pemasaran offline dan online (120 menit).
5. Melaksanakan bimbingan teknis/ pelatihan pengolahan Jambu Kristal (150 menit).
6. Implementasi dan ujicoba (150 menit).
7. Melakukan publikasi dan promosi (30 menit/hari).
8. Melakukan monitoring dan evaluasi (1x/bulan)."
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 19 Sep 2024
  • JAWA BARAT
  • Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 130
  • 0
  • 0
  • 6

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Bogor

JAWA BARAT

Pemerintah Kabupaten Bogor

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy