PJS (Pelayanan Jemput Sampah)

Berjalan
Lingkungan Hidup
Vian Hendrayadi, SKM
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik - Penyelesaian Kemiskinan
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

Lombok Utara adalah sebuah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat,  yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lombok Barat. ada Tahun 2020 data penanganan sampah baru mencapai 64,4% yang artinya UPT Persampahan baru mampu melayani sampah masyarakat setengah jiwa penduduk, ditambah dengan perilaku masyarakat yang masih membuang sampah disembarang tempat sehingga disana sini banyak tumpukan sampah illegal yang sangat mengganggu kesehatan dan kenyamanan.
Pelayanan Jemput Sampah (PJS) dilaksanakan sebagai salah satu program inovasi UPT BLUD Persampahan dalam rangka mendukung Visi Misi Bupati Lombok Utara yaitu Lombok Utara Bangkit Menuju Kabupaten yang Inovatif Sejahtera dan Religius dan bentuk hadirnya Pemerintah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap sampah yang dihasilkannya serta menekan jumlah timbulan sampah yang ada. Pelayanan Jemput Sampah (PJS) merupakan pelayanan dengan mengedepankan edukatif, partisipatip masyarakat dan tanggung jawab masyarakat terhadap sampah masyarakat sendiri.

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 24 Sep 2024
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 129
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten lombok utara

NUSA TENGGARA BARAT

UPT Persampahan Dinas Ligkungan Hidup

Hak Cipta(C)2022 - 2024 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy