RAMAH ADAT (Ramah adat perekaman masyarakat hukum adat kajang)

Berjalan dengan pengembangan
Dokumen kependudukan, afirmasi, kaum marjinal
ANDI AFRIADI, M, SH, M.H
SDG's - Tanpa Kemiskinan, Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh, Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
RB Tematik - Penyelesaian Kemiskinan
Penghargaan -

Kurasi Ringkasan

Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang melaksanakan Pasang (aturan adat) yaitu " Tallasa' Kamase Masea" yang memiliki arti hidup sederhana yang menolak  pola hidup yang bersifat modern.
Untuk memenuhi kelangsungan hidupnya, mereka banyak tinggal di wilayah kawasan hitan adat dan menjaga keselestariannya yang sangat patuh dan taat terhadap budaya dan tradisi. Passapu sebagai identitas adat yang digunakan dalam keseharian Masyarakat Hukum Adat yang menjadi gambaran struktur sosial dalam adat. Untuk memasuki wilayah kawasan adat dalam (ilalang embayya) harus melepas akas kaki dan menggunakan pakaian serba hitam.

Kehidupan masyarakat hukum adat yang mandiri dan menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan adat menjadukan mereka tidak membutuhkan identitas kependudukan untuk berinteraksi dengan masyarakat yang berada di luar kawasan adat. Fenomena ini menjadi tantangan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Supil dalam memebrikan pelayanan identitas kependudukan bagi masyarakat Hukum Adat, Bagaimana meyakinkan akan pentingnya identitas kependudukan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap Masyarakat Hukum Adat.
Inovasi " Ramah Adat" lahir untuk menjaawab bagaimana membangun kesadaran masyarakat hukum adat agar paham akan pentingnya identitas kependudukan. Upaya emmbangun kesadaran Masyarakat Hukum Adat Ammatoa dilakukan melalui pendekatan sosiokultural, dengan melibatkan Pemangku Adat Ammatoa dan Lakpesdam NU yang telah lebih dahulu melakukan kegiatan pemberdayaan di masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.
Pendekatan sosiolutural menjadi salah satu kunci penentu keberhasilan dari inovasi "Ramah Adat", hal ini terbukti dengan semakin meningkatnya cakupan kepemilikan dokumen kependudukandan pencatatan sipil bagi Masyarakat Hukum Adat Ammatoa yang tekahdipergunakan untuk mengakses kayanan pendidikan khususnya bagi anak-anak usia sekolah dan akses kesehatan bagi ibu dan anak serta layanan sosial lainnya.

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 03 Oct 2024
  • SULAWESI SELATAN
  • Tanpa Kemiskinan, Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh, Kemitraan untuk Mencapai Tujuan

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 154
  • 0
  • 0
  • 5

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Bulukumba

SULAWESI SELATAN

Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil

Hak Cipta(C)2022 - 2024 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy