KAKAREN
Berjalan
kesehatan
Dr. Syamsu Wirman
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
A. Dasar Hukum
1. UU RI No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2. UU RI No 17 th 2007 tentang RPJPN 2005-2025.
3. UU RI. No.36 th 2009 tentang Kesehatan.
4. Instruksi Menkes RI No 828.2/Menkes/VII/1999 tentang Pelayanan Prima kepada masyarakat.
B. Permasalahan
Standar Pelayanan Minimal dalam kegiatan skrining faktor resiko penyakit tidak menular adalah semua penduduk usia produktif diatas 15 tahun dilakukan deteksi dini pen-yakit tidak menular minimal satu tahun satu kali. Jumlah sasaran penduduk usia 15 tahun keatas ditahun 2018 berjumlah 29.383 jiwa.
SDM dipuskesmas yang terlatih dalam program PTM sangat terbatas, untuk itu, dalam upaya memenuhi target standar pelayanan minimal, maka dibentuklah satu tim ber-nama KAKAREN . Kakaren terdiri dari 12 orang Kakaren (kader-kader keren) kesehatan masing-masing 3 orang dari 4 desa diwilayah kerja puskesmas sadeng pasar. Kakaren diberikan pelatihan baik teori maupun praktek penggunaan alat-alat digital kesehatan, sehingga siap untuk terjun langsung ke masyarakat diseluruh pedesaan, did-ampingi petugas puskesmas melakukan kegiatan skrining dalam wadah Posbindu PTM.
C. Isu Strategis
Peningkatan kasus PTM di masyarakat sangat memprihatinkan. Adapun penyebab dari penyakit tidak menular yaitu karena faktor pola hidup serta faktor bawaan. Penyebab tidak menular, mayoritas disebabkan karena faktor bawaan, pola makan, obesitas, merokok, kurangnya aktivitas fisik dan stress.
D. Metode Pembaharuan (Novelty)
Metode pembaharuan yang dilakukan pada inovasi ini adalah kader-kader keren (kakaren) ini yang berasal dari masing-masing desa memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya deteksi dini masalah penyakit tidak menular (PTM).
E. Keunggulan
Keunggulan pada inovasi ini adalah inovasi yang dilakukan oleh kader-kader yang berasal dari desa dapat menurunkan resiko penyakit tidak menular di masyarakat, dimana penyakit tidak menular ini dapat dipicu oleh faktor bawaan, pola makan, obesitas, merokok, kurangnya aktivitas fisik dan stress.
F. Tahapan Proses Inovasi Magic
a. Melaporkan ke RT/RW setempat dan melampirkan jadwal posbindu. Pemberitahuan kepada masyarakat melalui pengeras suara di masjid
b. Melaksanakan kegiatan 5 Langkah
c. Registrasi pemberian nomor kode/urut yang sama serta pencatatan ulang hasil pengisian KMS FR-PTM ke buku pencatatan di langkah 1
d. Melakukan wawancara di langkah 2
e. Pengukuran TB,BB,IMT,Lingkar perut di langkah 3
f. Pengukuran tekanan darah di langkah 4
g. Konseling,edukasi, dan tindak lanjut di langkah 5
h. Prosedur pelaksanaan kerja lapangan dilakukan dalam 1 hari kegiatan
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 01 Oct 2024
- JAWA BARAT
- Kehidupan Sehat dan Sejahtera
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
JAWA BARAT
Pemerintah Kabupaten Bogor