KABIN KURILING

Berjalan
kesehatan
dr. Suparno
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      A. Dasar Hukum
1. SK Kepala Puskesmas Nomor 441/ -SK/PkmCgd/XII/2020 tentang Pengangkatan Kader Pos Pembinaan Terpadu ( Posbindu ) PTM Puskesmas Cigudeg
2. Juknis Posbindu bagi kader

B. Permasalahan
Penyakit Tidak Menular (PTM) merupakan penyakit yang seringkali tidak terdeteksi karena tidak bergejala dan tidak ada keluhan. Biasanya ditemukan dalam tahap lanjut sehingga sulit disembuhkan dan berakhir dengan kecacatan atau kematian dini. Keadaan ini menimbulkan beban pembiayaan yang besar bagi penderita, keluarga dan negara. PTM ini dapat dicegah melalui pengendalian faktor risiko, yaitu merokok, kurang aktifitas fisik, diet yang tidak sehat, dan konsumsi alkohol. Peningkatan kesadaran, dan kepedulian masyarakat terhadap faktor risiko PTM sangat penting dalam pengendalian PTM (Kemenkes RI, 2009).
Sehingga diperlukan pemberdayaan dan peran serta masyarakat yang dikenal dengan Pos Pembinaan Terpadu (POSBINDU) PTM. Pelaksanaan POSBINDU PTM memerlukan pedoman sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan maupun pengelola program di berbagai tingkatan administrasi untuk memfasilitasi terselenggaranya POSBINDU PTM di masyarakat (Kemenkes RI, 2012).

C. Isu Strategis
Penyakit Tidak Menular (PTM) merupakan penyakit yang seringkali tidak terdeteksi karena tidak bergejala dan tidak ada keluhan. Biasanya ditemukan dalam tahap lanjut sehingga sulit disembuhkan dan berakhir dengan kecacatan atau kematian dini. Keadaan ini menimbulkan beban pembiayaan yang besar bagi penderita, keluarga dan negara. PTM ini dapat dicegah melalui pengendalian faktor risiko, yaitu merokok, kurang aktifitas fisik, diet yang tidak sehat, dan konsumsi alkohol. Peningkatan kesadaran, dan kepedulian masyarakat terhadap faktor risiko PTM sangat penting dalam pengendalian PTM (Kemenkes RI, 2009).

D. Metode Pembaharuan ( Novelty )
Diperlukan pemberdayaan dan peran serta masyarakat yang dikenal dengan Pos Pembinaan Terpadu (POSBINDU) PTM. Pelaksanaan POSBINDU PTM memerlukan pedoman sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan maupun pengelola program di berbagai tingkatan administrasi untuk memfasilitasi terselenggaranya POSBINDU PTM di masyarakat (Kemenkes RI, 2012).Pos Pembinaan Terpadu (POSBINDU) PTM adalah peran serta masyarakat dalam melakukan kegiatan deteksi dini dan monitoring terhadap faktor risiko PTM serta tindak lanjutnya yang dilaksanakan secara terpadu, rutin, dan periodik. Pelaksanaan tindak lanjutnya dalam bentuk konseling dan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan dasar.

E. KEUNGGULAN
1. Melakukan kegiatan deteksi dini dan monitoring terhadap faktor risiko PTM
2. Tindak lanjutnya yang dilaksanakan secara terpadu, rutin, dan periodik.

F. Tahapan Proses KABIN KURILING
1. Melapor ke RT/RW setempat sebelum kegiatan dilaksanakan
2. Pemberitahuan kepada masyarakat melalui pengeras suara di masjid
3. Melaksanakan kegiatan 5 meja
4. Meja 1 melakukan pendaftaran, meja 2 melakukan wawancara faktor resiko, meja 3 melakukan pengukuran antropometri ( tinggi badan, berat badan, dan lingkar perut ), meja 4 melakukan pemeriksaan gula darah, meja 5 Konseling ,Edukasi dan tindak lanjut (dirujuk).
5. Prosedur dilakukan dalma waktu 1 hari kegiatan
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 28 Sep 2024
  • JAWA BARAT
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 119
  • 0
  • 0
  • 6

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Bogor

JAWA BARAT

Pemerintah Kabupaten Bogor

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy