SILANTAS
Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Drs. Hidayat Saputradinata
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
2. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 26/KEP/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Per/05/M. PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah.
4. SK Camat Jasinga Nomor 474/112 /kpts/III/2020 tentang Pembentukan Tim Lintas Sektoral dan Pengelola Inovasi Silantas Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor Tahun 2020
B. Permasalahan
Masyarakat setiap waktu selalu menuntut pelayanan publik yang baik dari birokrat, meskipun tuntutan tersebut sering tidak sesuai dengan harapan karena pada kenyataannya pelayanan publik yang terjadi selama ini masih berbelit-belit, lambat, mahal, dan melelahkan karena membutuhkan waktu yang Panjang dalam proses pengurusannya. Kecenderungan seperti itu terjadi karena masyarakat masih diposisikan sebagai pihak yang melayani bukan yang dilayani.
C. Isu Strategis
Pada dasarnya Reformasi Birokrasi adalah suatu perubahan signifikan elemen-elemen birokrasi seperti kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas, aparatur,pengawasan dan pelayanan publik, yang dilakukan secara sadar untuk memposisikan diri (birokrasi) kembali, dalam rangka menyesuaikan diri dengan dinamika lingkungan yang dinamis, sebab reformasi birokrasi merupakan salah satu cara untuk membangun kepercayaan rakyat.
Ruang lingkup reformasi birokrasi tidak hanya terbatas pada proses dan prosedur, tetapi juga mengaitkan perubahan pada tingkat struktur dan sikap serta tingkah laku. Hal ini berhubungan dengan permasalahan yang bersinggungan dengan wewenang dan kekuasaan. Reformasi birokrasi adalah sebuah harapan masyarakat pada pemerintah agar mampu memerangi KKN dan membentuk pemerintahan yang bersih serta keinginan masyarakat untuk menikmati pelayanan publik yang efisien, responsif dan akuntabel.
Maka dari itu masyarakat perlu mengetahui reformasi birokrasi yang dilakukan saat ini agar kehidupan bernegara berjalan dengan baik, masyarakat juga berposisi sebagai penilai dan pihak yang dilayani pemerintah. Reformasi birokrasi bertujuan untuk;
1. Memperbaiki kinerja birokrasi agar lebih efektif dan efisien.
2. Terciptanya birokrasi yang profesional, netral, terbuka, demokratis, mandiri, serta memiliki integritas dan kompetensi dalami melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku abdi masyarakat dan abdi negara.
3. Pemerintah yang bersih (Clean Government).
4. Meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
5. Bebas KKN
D. Metode Pembaharuan ( Novelty )
SILANTAS (Sistem Layanan Khusus Lansia dan Disabilitas) merupakan inovasi pelayanan publik dengan sistem jemput bola yang merupakan suatu inovasi pelayanan yang langsung berhubungan kepada masyarakat dengan hanya menghubungi call center Kecamatan Jasinga, maka setelah dilakukan verifikasi, petugas pelayanan akan langsung menuju rumah atau alamat warga tersebut untuk dilakukan perekaman E-KTP. Hal ini ditujukan untuk mempermudah pelayanan bagimasyarakat usia lanjut dan yang memiliki keterbatasan.
E. Keunggulan
INOVASI SILANTAS (Sistem Layanan Lansia dan Disabilitas) memiliki keunggulan membantu masyarakat, khususnya lansia dan disabilitas dalam mengurus kebutuhan yang melingkupi administrasi kependudukan yaitu E-KTP dan administrasi kependudukan lainnya.
F. Tahapan Proses Inovasi Silantas
Tahapan Proses Inovasi Silantas adalah sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan baik dari warga atau pun desa tentang permohonan perekaman ektp secara mobile untuk ditindaklanjuti (2 menit)
2. Memverifikasi data kependudukan warga yang akan direkam (melampirkan Kartu keluarga) (5 menit)
3. Memverifikasi keadaan warga karna akan berpengaruh pada saat perekaman E- KTP (10 menit)
4. Memverifikasi lokasi warga yang akan di rekam ektp karna pada saat proses perekaman akan membutuhkan jaringan sinyal internet (3 menit)
5. Persiapan alat alat yang akan dibawa seperti :CPU, Monitor. Kamera, finger print, signature pad, latar poto (backrond) modem , dan lain-lain (10 menit)
6. Pelaksanaan perekaman E-KTP di lapangan (1 hari kegiatan)
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 20 Sep 2024
- JAWA BARAT
- Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
JAWA BARAT
KECAMATAN JASINGA