e-SPTPD: Lapor Pajak Daerah Lebih Mudah, Cepat dan Aman

Berjalan dengan pengembangan
Pajak, Transparan, Elektronik
Bernadeta Anita Febriarti,CS
SDG's - Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi , Digitalisasi
Penghargaan - Top 99/2019
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Prosentase jumlah Wajib Pajak yang melaporkan dan membayar pajak diatas tanggal 10 pada tahun 2017 adalah sebesar 42,91 %. Hal ini dikarenakan Wajib Pajak menghindari melaporkan dan membayar pajak pada tanggal 10 karena harus antri lama di loket. Semakin banyaknya Wajib Pajak yang terlambat melaporkan dan membayar pajak berdampak pada pencapaian penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Yogyakarta melalui sektor Pajak Daerah tidak optimal.
Sistem aplikasi e-SPTPD merupakan inovasi asli yang dibangun oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka menuju Jogja Smart City.
e-SPTPD atau Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah merupakan sistem aplikasi yang dibangun berbasis web dan dikembangkan sebagai sarana Wajib Pajak melaporkan Pajak Daerah secara online dan dapat diakses dimana saja. Aplikasi ini terkoneksi secara real time dengan Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah yang sudah berjalan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta.
Pelasanaan e-SPTPD diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Pasal 10 Ayat 1 yang menyebutkan Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan dan Wajib Pajak Parkir wajib mengisi aplikasi e-SPTPD.
Pencapaian setelah e-SPTPD dilaksanakan : 1. Realisasi penerimaan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir pada tahun 2017 sebelum e-SPTPD dilaksanakan sebesar Rp.188.491.080.910,- dan tahun 2018 setelah dilaksanakan e-SPTPD sebesar Rp.213.508.432.939,-, naik sebesar 13,27%. ; 2. Jumlah Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan dan Wajib Pajak Parkir Tahun 2019 adalah 1.673 Wajib Pajak, yang sudah melaksanakan e-SPTPD 1.342 Wajib Pajak (80%). Hal ini menggambarkan Wajib Pajak sangat antusias dan mendukung e-SPTPD demi terciptanya pemungutan pajak yang bersih dan transparan.; 3. Prosentase jumlah Wajib Pajak yang melaporkan dan membayarkan pajak tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo tahun 2017 adalah 57,09%, tahun 2018 adalah 57,12% dan tahun 2019 adalah 61,94% naik sebesar 4,85% dari tahun 2017. Hal ini menggambarkan tingkat kepatuhan dan ketertiban Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan semakin baik.; 4. Mensukseskan Transaksi Non Tunai sesuai dengan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kabupaten/Kota karena pembayaran Pajak Daerah diterima oleh Bank dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 22 Oct 2024
  • DI Yogyakarta
  • Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 221
  • 0
  • 0
  • 1

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kota Yogyakarta

DI Yogyakarta

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy