POS SEJIWA

Berjalan
kesehatan
dr. Novita Ridha Amelia
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik - Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      A. Dasar Hukum
1. SK Kepala Puskesmas Citapen
2. UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa

B. Permasalahan
Pelayanan kesehatan jiwa antara lain pelayanan promotif preventif yang bertujuan meningkatkan kesehatan jiwa ODGJ berat (psikotik) dan mencegah terjadinya kekambuhan dan pemasungan. Pelayanan kesehatan jiwa pada orang dengan gangguan jiwa berat diberikan oleh perawat dan dokter puskesmas di wilayah kerjanya. Pelayanan kesehatan jiwa pada orang dengan gangguan jiwa meliputi; edukasi dan evaluasi tentang; tanda dan gejala gangguan jiwa, kepatuhan minum obat dan informasi lain terkait obat, mencegah tindakan pemasungan, kebersihan diri, sosialisasi, kegiatan rumah tangga dan aktivitas bekerja sederhana dan atau tindakan kebersihan diri orang dengan gangguan jiwa berat. 
Terkait dengan program layanan kesehatan jiwa, tercatat beberapa masalah di wilayah Puskesmas Citapen:
1. Rendahnya kunjungan pasien jiwa berat ke Puskesmas Citape karena langsung dirujuk ke rumah sakit
2. Kesenjangan pengobatan (treatment gap) pada masalah kesehatan jiwa masih sangat besar karena belum ada pendampingan oleh dokter spesialisk jiwa dan putus berobat pada pasien jiwa dikarenakan tidak ada dukungan keluarga dekat.
Berdasarkan permasalah tersebut di atas, Puskesmas Citapen membuat inovasi terkait layanan kesehatan jiwa yang terintegrasi dan komprehensif dengan nama POS SEJIWA. Inovasi POS SEJIWA merupakan serangkaian kegiatan mengumpulkan ODGJ dan keluarga dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap masalah kesehatan jiwa.


C. Isu Strategis
 Data untuk penderita gangguan jiwa di Kabupaten Bogor sampai triwulan pertama tahun 2018 adalah sebanyak 2974 kasus. Jika Kbaupaten Bogor menggunakan angka estimasi Jawa Barat dengan estimasi penderita ganguan jiwa berat 1,6|% dari jumlah penduduk maka semestinya didapatkan angka sebanyak 5.440 kasus ganguan jiwa berat. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menemukan kasus ganguan jiwa berta yang mungkin masih under reported. Sementara di wilayah Puskesmas Citapen (Desa Citapen, Desa Cibedug, Desa Cileungsi, Desa Bojong Murni) dengan jumlah penduduk 30.053 jiwa penduduk, tercatat penderita gangguan jiwa berat yang menjadi tanggung jawab Puskesmas Citapen adalah 48 jiwa.

D. Metode Pembaharuan ( Novelty )
 Inovasi ini merupakan ide pengembangan dari Puskesmas Citapen yang merupakan POS SEJIWA yang merupakan kegiatan yang mengumpulkan ODGJ dan keluarga dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap masalah Kesehatan mental melalui media social yaitu WhastsApp grup dan youtube.

E. Tahapan Proses Inovasi 
 Tahapan inovasi Pemberian terdiri dari beberapa tahap, yaitu sebagai berikut: 
1. Perumusan latar belakang tentang permasalahannya merupakan masalah tingginya angka rujukan ke RS Jiwa dan belum adanya pendampingan ODGJ
2. Berkonsultasi dengan lintas program dan Kepala Puskesmas selaku pimpinan dan Perencanaan inovasi dengan membentuk tim serta kegiatan yang ada di dalam inovasi.
3. Inovasi dapat diimplementasikan dengan bekerjasama dengan RS Marzuki Mahdi dan RSUD Ciawi
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 21 Sep 2024
  • JAWA BARAT
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 104
  • 0
  • 0
  • 6

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Bogor

JAWA BARAT

PUSKESMAS CITAPEN

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy