INSIDEN (Integrated System For Traffic Accident) sebagai Perwujudan Percepatan Reformasi Birokrasi Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Berjalan dengan pengembangan
Jaminan Kesehatan, Koordinasi institusi, Korban kecelakaan lalu lintas, Proses penjaminan kesehatan
Ari Dwi Aryani Cs
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - Top 45/2019
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO) tahun 2016, kecelakaan lalu lintas (KLL) menjadi penyebab kematian tertinggi ke-9 di dunia, dengan korban jiwa mencapai 1,3 juta jiwa. Indonesia sendiri menempati peringkat ketiga negara dengan jumlah KLL terbesar. Untuk mengurangi dampak kecacatan dan kematian akibat KLL, penting untuk memastikan pelayanan kesehatan tidak terhambat oleh kendala biaya atau penjaminan terhadap korban. Saat ini, rumah sakit seringkali membutuhkan kepastian penjaminan sebelum memberikan pelayanan kesehatan, dan proses tersebut yang lambat dan rumit dapat berdampak buruk pada penanganan korban KLL.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, penjaminan korban KLL dilakukan oleh dua institusi, yaitu PT Jasa Raharja (Persero) sebagai penjamin pertama dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua. Koordinasi yang cepat antara kedua institusi ini sangat penting agar tidak menghambat pelayanan kesehatan bagi korban KLL di rumah sakit. Sebelum implementasi inovasi INSIDEN (Integrated System For Traffic Accidents), proses koordinasi antara institusi tersebut dilakukan secara manual melalui surat-menyurat, dan korban atau keluarganya harus datang ke kantor cabang kedua institusi. Hal ini memakan waktu, tenaga, dan biaya transportasi yang tidak efisien. Selain itu, waktu yang dibutuhkan dalam penerbitan administrasi penjaminan antara kedua institusi juga cukup lama, yang akhirnya menghambat pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Namun, setelah implementasi inovasi INSIDEN secara nasional sejak Maret 2018, proses koordinasi dilakukan secara elektronik melalui web service yang terhubung secara real-time antara kedua instansi. Korban atau keluarganya tidak perlu lagi datang ke Kantor Cabang kedua institusi. INSIDEN juga memudahkan rumah sakit dalam mengirimkan data korban KLL beserta informasi mengenai tempat, tanggal, dan kronologis kejadian kepada PT Jasa Raharja (Persero). PT Jasa Raharja (Persero) akan melakukan kunjungan kepada peserta dan memberikan respon secara elektronik yang spesifik untuk setiap tahapan penjaminan. Rumah sakit dapat memonitor respons tersebut secara real-time, sehingga proses penjaminan menjadi lebih transparan. Respons dalam sistem juga diteruskan kepada BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua. Dengan inovasi INSIDEN, proses koordinasi menjadi lebih mudah, cepat, tepat, dan akurat dalam upaya percepatan reformasi birokrasi dalam penjaminan terhadap korban KLL.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 03 Sep 2024
  • Nasional (Lembaga)
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 124
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

BPJS Kesehatan

Nasional (Lembaga)

Kedeputian Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy