Layanan Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai IPK Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Berjalan
Penyetaraan Ijazah, Konversi Nilai, Layanan Online, Perguruan Tinggi Luar Negeri, Efektivitas Pelayanan
-
SDG's - Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
Oecd -
RB Tematik -
Peningkatan Investasi
Penghargaan - Top 99/2019
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
<p>Jumlah lulusan Indonesia yang kuliah di Perguruan Tinggi Luar Negeri (PT-LN) terus meningkat dari tahun ke tahun, begitu pula dengan mahasiswa asing yang datang untuk studi di Indonesia. Namun, karena sistem pendidikan antar negara berbeda, termasuk perolehan ijazah dan penjenjangan tingkat pendidikan, serta penilaian prestasi belajar atau Indeks Prestasi, diperlukan mekanisme penyetaraan agar ijazah dan nilai dari sistem pendidikan luar negeri dapat disetarakan. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengambil inisiatif untuk membuat mekanisme penyetaraan ijazah dan konversi nilai ini melalui layanan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri. Penyetaraan ijazah adalah proses pengakuan kualifikasi ijazah dari perguruan tinggi luar negeri dengan kualifikasi ijazah pendidikan tinggi di Indonesia. Sementara itu, konversi nilai adalah proses menyesuaikan hasil akhir belajar dari perguruan tinggi di luar negeri dengan standar nasional pendidikan tinggi di Indonesia. Awalnya, layanan ini dilakukan secara konvensional atau offline, di mana masyarakat yang membutuhkan layanan harus datang ke kantor Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan membawa berkas yang diperlukan. Kemudian, tim akan memverifikasi berkas tersebut, dan penilaian dilakukan sekali sebulan terhadap usulan yang diajukan. Namun, seiring dengan tuntutan masyarakat dan untuk meningkatkan layanan, pada tahun 2018 dilakukan penerapan layanan secara online penuh. Masyarakat dapat mengunggah berkas yang diperlukan ke dalam sistem, verifikasi dilakukan secara online, dan penilaianpun dilakukan secara online setiap hari. Pada tahun 2019, juga mulai diterapkan tanda tangan elektronik (electronic signature) pada Surat Keputusan (SK) hasil penyetaraan untuk mempercepat layanan tanpa mengurangi keabsahan dokumen. Layanan online penuh ini memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, karena layanan menjadi lebih efektif dan ekonomis. Masyarakat tidak perlu datang ke Jakarta untuk mendapatkan layanan ini, proses usulan dapat ditelusuri secara mandiri dan online, serta waktu pelayanan menjadi lebih cepat sehingga kuota layanan dapat ditambah dan masyarakat yang mendapatkan layanan menjadi lebih banyak.</p>
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 16 Dec 2024
- Nasional (Kementerian)
- Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Nasional (Kementerian)
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan