Mobile Tax Unit (MTU)
Berjalan dengan pengembangan
Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak cs
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - top 99
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Mobile Tax Unit (MTU) merupakan serangkaian kegiatan pelayanan perpajakan bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang bertempat di lokasi atau daerah tertentu dalam wilayah kerja Kantor Pajak dan dilaksanakan di luar kantor. MTU memiliki tugas melaksanakan urusan pelayanan pajak berdasarkan pelimpahan wewenang dari Kepala KPP. MTU dapat berupa Mobil Pajak Keliling, Pojok Pajak, ataupun unit yang bergerak lainnya. MTU dapat dibentuk tidak hanya di daerah-daerah terpencil tetapi juga di pusat-pusat perekenomian untuk mempermudah Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. MTU lebih sering digunakan ketika bulan penyampaian SPT Tahunan yaitu bulan Maret dan April pada setiap tahunnya.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 26 Aug 2024
- Nasional (Kementerian)
- Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Kementerian Keuangan
Nasional (Kementerian)
Direktorat Jenderal Pajak