Penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai Solusi dalam Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran “SUPERTAJAM”
Berjalan
akta kelahiran, anak, kependudukan, pencatatan sipil
Tim Kerja Pencatatan Kelahiran, Kematian dan Perubahan Status Kewarganegaraan
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - Top 45/2019
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Guna mengatasi permasalahan dalam penerbitan akta kelahiran dan sebagai upaya meningkatkan kepemilikan akta kelahiran, telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran (diundangkan tanggal 29 Februari 2016). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran dipermudah, antara lain dengan memberlakukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Apabila penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan berupa surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran. Demikian pula halnya jika orang tua tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, tetapi dalam Kartu Keluarga sudah menunjukkan sebagai suami istri, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Sebagai Suami Istri, sehingga nama kedua orang tuanya dapat dicantumkan dalam akta kelahiran.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 29 Aug 2024
- Nasional (Kementerian)
- Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Kementerian Dalam Negeri
Nasional (Kementerian)
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil