Juwita-NG: The Next Generation Of Data Utilization In Public Services
Berjalan dengan pengembangan
Layanan verifikasi data kependudukan melalui metode akses web Service, Web Portal dan Face Recoginition untuk semua lembaga pengguna data Dukcapil
Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd.
SDG's - Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - Top 45/2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang mudah, cepat, tepat, aman dan nyaman, penerapan verifikasi data kependudukan melalui NIK mengalami transformasi dari mengidentifikasi dokumen seseorang secara manual menjadi secara elektronik from Know Your Customer (KYC) to Electronic-Know Your Customer (E-KYC) dengan memanfaatkan dua faktor autentifikasi yaitu NIK dan Biometrik. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berinovasi dengan membangun JUWITA-NG Pemanfaatan Data Kependudukan yang terintegrasi secara daring/online diterapkan dalam bentuk akses data kependudukan untuk mendapatkan data wajah seseorang yang akurat, verifeid, dan valid oleh pengguna. Metode yang digunakan dalam layanan tersebut adalah dengan menggunakan metode Web Service, Web Portal, Face Recognition dan Card Reader.
Implementasi JUWITA-NG dimaksudkan untuk meningkatkan daya guna dari pemanfaatan data kependudukan. Sebagai contoh, dengan implementasi pemanfaatan data JUWITA-NG, maka dimungkinkan dilakukannya pendaftaran tanda tangan digital dengan menggunakan akses JUWITA-NG sebagai kunci akses pada proses verifikasi data kependudukan. Selain daripada itu, dalam konteks penegakan hukum dan pencegahan kriminal, implementasi pemanfaatan data JUWITA-NG pun terbukti sangat memudahkan aparat penegak hukum dalam melakukan identifikasi terhadap tersangka dalam suatu tindak pidana baik melalui foto seseorang, video ataupun Monitor/CCTV. Sebagai contoh, implementasi pemanfaatan data biometrik sangat membantu Kepolisian dalam mengidentifikasi penduduk dan mendapatkan data kependudukan beserta data keluarganya melalui fasilitas pengenalan wajah (JUWITA-NG yang terkoneksi dengan database kependudukan.
Inovasi ini berdampak signifikan mengurangi tindak kejahatan yang berkaitan dengan penggunaan identitas kependudukan, pemanfaatan JUWITA-NG dalam mencegah pemalsuan (fraud) identitas penduduk semakin menjadi penting. Dengan menggunakan JUWITA-NG akan sangat membantu dalam hal validasi data kependudukan dengan tingkat akurasi data yang tinggi, hal ini menjadi sangat dibutuhkan mengingat identitas penduduk tersebut dijadikan salah satu syarat dalam validasi data seseorang dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Tahun 2013, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri melakukan Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan data kependudukan hanya dengan 10 lembaga pengguna, dan sampai pada tahun 2024 ini, 6575 lembaga pengguna yang meliputi lembaga pemerintah maupun swasta, seperti kementerian/lembaga, perbankan, asuransi, finance, BPJS dan operator seluler telah bekerja sama memanfaatkan data kependudukan Ditjen Dukcapil. Inovasi ini adalah sebagai bukti nyata pergerakan konkrit Dukcapil guna berkontribusi terhadap pembangunan bangsa dan negara dalam peranannya melakukan verifikasi kebenaran data kependudukan seseorang, sambil tetap memegang teguh amanat dan marwahnya dalam mengelola serta melindungi data kependudukan berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan tidak semerta-merta mengabaikan hak penduduk untuk mendapatkan perlindungan atas data pribadinya.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 30 Aug 2024
- Nasional (Kementerian)
- Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Kementerian Dalam Negeri
Nasional (Kementerian)
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil