Proses Izin dengan Jarimu

Berjalan
digital, aplikasi, web, perizinan, pajak
Super Admin
SDG's - Berkurangnya Kesenjangan
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi
Penghargaan - TOP 5 REP/2021
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      <p>Provinsi Kepulauan Riau merupakan sebuah daerah kepulauan yang memiliki luas wilayah 251.810 km2, dengan luas daratan 10.595 km2 (4%) dan sebagian besar wilayah merupakan lautan dengan luas 241.215 km2 (96%) dengan jumlah pulau sebanyak 2.408. Sebagai daerah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia, Provinsi Kepulauan Riau menjadi daerah yang sangat strategis untuk berinvestasi. Tingginya tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan dalam berinvestasi perlu didukung dengan pemanfaatan teknologi yang saat ini berkembang pesat di era digital. Pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang praktis, efisien, dan cepat. Untuk menjawab tantangan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau mengembangkan Inovasi sistem Aplikasi Online SiJempol “Proses Izin Dengan Jarimu”. Aplikasi ini terinspirasi dari Aplikasi “Perizinan Online 123” yang dimiliki oleh DPMPTSP Kota Tangerang, karena mudah untuk dikembangkan, dan juga mudah digunakan oleh masyarakat (User Friendly). Selain itu juga Aplikasi “Perizinan Online 123” merupakan salah satu nominasi Top 99 KIPP Tahun 2019. Pemerintah Kota Tangerang telah memberikan dukungan terhadap replikasi aplikasi yang dilakukan tersebut sebagaimana yang termaktub dalam surat Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Nomor 043:/175.a-Bid.Pda/2020 Tanggal 10 Februari 2020 Perihal Surat Dukungan Penggunaan Replikasi Aplikasi Perizinan Online DPMPTSP Kota Tangerang. Implementasi Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk mengurus izin secara Online, di manapun dan kapanpun. Selain pelayanan perizinan dan non perizinan secara Online, aplikasi ini dilengkapi juga dengan beberapa fitur faktor pembeda dan nilai kebaruan dengan aplikasi sumber replikasi yaitu: 1. Verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Fitur ini bertujuan melakukan verifikasi terhadap NIK pengurus izin, dimana sistem hanya membolehkan 1 (satu) NIK mengurus perizinan untuk 1 (satu) perusahaan/badan/perorangan (Single Identity For One Company). Dengan demikian, penggunaan aplikasi ini dapat menghilangkan praktik percaloan dan pemalsuan identitas. 2. Tax Clearance (Ketaatan Pembayaran Pajak Daerah). Fitur ini mewajibkan pemilik usaha untuk selalu taat membayar Pajak Daerah, dan jika pemilik usaha belum melaksanakan kewajibannya, maka proses pengurusan izin untuk sementara ditunda (tidak dapat diproses) sampai pemilik usaha melunasi kewajibannya. Fitur ini membantu meningkatkan pendapatan dari sektor Pajak Daerah. 3. Tracking Proses Perizinan Fitur ini dapat membantu pengurus izin untuk mengetahui sampai di mana tahapan proses izin yang bersangkutan. Aplikasi ini sangat membantu masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dengan karakteristik daerah kepulauan yang memiliki rentang kendali luas serta keterbatasan dalam transportasi. Aplikasi ini juga sangat relevan dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini. Aplikasi Proses Izin dengan Jarimu dapat direplikasi oleh lembaga atau instansi yang membutuhkan.</p>
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 20 Dec 2024
  • KEPULAUAN RIAU
  • Berkurangnya Kesenjangan

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 168
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

KEPULAUAN RIAU

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy