e-Kelurahan (Layanan Kelurahan berbasis Tanda Tangan Elektronik)

Berjalan
digital, aplikasi, web, sistem elektronik, kelurahan, surat keterangan
Khairul Fahmi, Cs
SDG's - Tanpa Kemiskinan
RB Tematik - Penyelesaian Kemiskinan Digitalisasi
Penghargaan - TOP 45/2021

Kurasi Ringkasan

Kemajuan teknologi di era digital ini sangat lekat dengan kehidupan masyarakat. Pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah pun dituntut untuk bisa menyesuaikan dengan kondisi zaman, harus melakukan inovasi pola pelayanan dengan pelayaan berbasis teknologi. Hal ini senafas dengan semangat Pemerintah Republik Indonesia yang menekankan seluruh jajaran pemerintah, untuk selalu melahirkan inovasi. Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik sangat menekankan pentingnya terobosan inovasi pelayanan publik.

Berpijak pada kesadaran tersebut di atas,Pemerintah Kota Tegal mulai mengembangkan inovasi pelayanan, antara lain pelayanan yang ada di tingkat kelurahan. Inovasi pelayanan di tingkat kelurahan begitu penting, mengingat volume pelayanan di tingkat kelurahan menempati level tertinggi. Sehingga lahirlah sebuah sistem baru bernama e-Kelurahan. e-Kelurahan menyediakan beberapa jenis pelayanan surat pengantar/keterangan kelurahan, antara lain: pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Keterangan Usaha (SKU), Izin Keramaian/Hajatan, Surat Pengantar Bawa Nikah, dan surat keterangan lainnya.

Dikembangkan sejak tahun 2017, secara konsisten disempurnakan setiap tahunnya, sebagai berikut:
ü Generasi 1 (2017), e-kelurahan dengan fiturpencetakan konsep surat.
ü Generasi 2 (2018), e-kelurahan dengan fitur tanda tangan elektronik.
ü Generasi 3 (2019), e-kelurahan dengan cetak dokumen mandiri.
ü Generasi 4 (2020), e-kelurahan dengan layanan front-end aplikasi Gulamadu.
Dalam kebiasaan lama, warga yang mengurus Surat Pengantar/Keterangan kelurahan harus melewati beberapa tahap, dari mulai meminta pengantar Ketua RT, Ketua RW, Kelurahan, Kecamatan, barulah ke instansi yang dituju. 

Dengan kehadiran fitur tanda tangan elektronik di Tahun 2018, warga tidak perlu lagi ke Kecamatan, tapi cukup ke Kelurahan. Warga juga selalu mendapatkan layanan yang cepat, tidak perlu menunggu lama jika pejabatnya sedang rapat di luar kantor, karena bisa ditandatangani dari mana saja. 

Dengan hadirnya fitur layanan online melalui Gulamadu di Tahun 2021, kebiasaan lama telah ditinggalkan, dan berganti ke kebiasaan baru. Warga bisa meminta layanan dari rumah, hanya dengan membuka aplikasi Gulamadu, pilih menu e-Kelurahan, mengisi form di dalamnya, menunggu pengesahan, kemudian mencetak sendiri dokumennya. Dengan demikian warga tak perlu lagi ke Kelurahan dan Kecamatan. 

Aplikasi Gulamadu bisa diunduh melalui Playstore. Warga harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengirimkan foto KTP dan foto diri dengan KTP. Hal ini untuk memastikan warga yang mengajukan permohonan merupakan warga yang benar. 

Berdasarkan hasil evaluasi, grafik pemanfaatan e-Kelurahan oleh warga terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan bahwa sistem baru ini sudah bisa diterima dan dirasakan manfaatnya oleh warga.

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 04 Jul 2024
  • JAWA TENGAH
  • Tanpa Kemiskinan

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 149
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kota tegal

JAWA TENGAH

Dinas Komunikasi dan Informatika

Hak Cipta(C)2022 - 2024 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy