Dana Insentif Desa (Dinda) Kabupaten Bima

Berjalan
tata kelola pemerintahan, dana insentif desa, desa
Super Admin
SDG's - Tanpa Kemiskinan, Tanpa Kelaparan, Pendidikan Berkualitas, Kesetaraan Gender
Oecd -
RB Tematik - Penyelesaian Kemiskinan , Peningkatan Investasi
Penghargaan - TOP 45/2021
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      <p>Dana Insentif Desa (DINDA) Kabupaten Bima merupakan sebuah sistem perbaikan tata kelola dan pelayanan dasar pemerintah desa melalui model penilaian kinerja dan pemberian reward dalam bentuk insentif kepada desa yang telah berhasil menunjukkan perbaikan kinerja. Inovasi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bima untuk mendorong perbaikan perencanaan dan pembangunan desa yang berawal dari catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Tahun 2017 atas perencanaan dan penganggaran desa Kabupaten Bima yang belum optimal dalam hal pelayanan dasar, akuntabilitas, partisipasi dan transparansi. Inovasi DINDA telah dilaksanakan sejak Tahun 2018, dimana 37 desa telah menerima reward sebesar Rp. 50.000.000 per desa. Implementasi DINDA mengacu pada Peraturan Bupati Bima dengan tahapan: 1. Pembentukan Tim Penilai dan Sosialisasi. 2. Penilaian dan pengajuan 3 desa calon penerima DINDA oleh Kecamatan. 3. Verifikasi dan validasi oleh Tim Kabupaten. 4. Scoring dan penetapan desa penerima DINDA melalui Keputusan Bupati Bima. 5. Penyaluran DINDA dalam APBDesa Perubahan. Inovasi DINDA merupakan ide baru dalam hal penilaian kinerja desa karena variabel dan indikator penilaian disusun bersama lintas sektor melibatkan perangkat daerah pengampu urusan pendidikan, kesehatan, air bersih dan sanitasi, perencanaan, keuangan dan pemberdayaan masyarakat desa. Variabel dan indikator DINDA terdiri dari: 1. Perencanaan dan Keuangan Desa; dan 2. Pelayanan Dasar dan Ekonomi. Pelaksanaan DINDA telah memberikan Beberapa Efek Perubahan baik di tingkat desa maupun terhadap cakupan pelayanan program dan prioritas kabupaten, diantaranya: a. Aspek Tata Kelola Pemerintahan Desa. - Desa termotivasi meningkatkan kualitas perencanan dan penganggaran Desa; - Transparansi informasi desa dalam bentuk Infografis Rencana dan Realisasi APBDesa dan Website Desa; dan - Perencanaan Pembangunan Desa Transparan, Partisipatif dan Inklusi. b. Aspek Tata Kelola Pelayanan Dasar. - Meningkatnya alokasi belanja pemberdayaan masyarakat dalam APBDesa dimana pada Tahun 2016 sebesar 11.29% menjadi 40% pada Tahun 2019 serta peruntukanya berpihak kepada kelompok miskin dan rentan; - Penganggaran desa berorientasi kepada pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan dibanding pembangunan infrastruktur desa; - Meningkatnya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui kebijakan 20% Penggunaan DINDA; - Meningkatnya capaian kepemilikan dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil, di mana pada tahun 2016 cakupan KTP sebesar 80,54%, naik menjadi 97,80% tahun 2019, cakupan Akta Kelahiran tahun 2016 sebesar 77,5% naik menjadi 93,22% tahun 2019; - Percepatan akses air bersih dan sanitasi. Pada tahun 2016, akses air bersih dan akses sanitasi secara berturut-turut sebesar 78,64% dan 81,14%, namun meningkat menjadi 80,94% dan 84,85% per tahun 2019; dan - Sinergitas kabupaten, kecamatan dan desa dalam penajaman pencapaian program.</p>
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 23 Dec 2024
  • NUSA TENGGARA BARAT
  • Tanpa Kemiskinan, Tanpa Kelaparan, Pendidikan Berkualitas, Kesetaraan Gender

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 398
  • 0
  • 0
  • 5

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten bima

NUSA TENGGARA BARAT

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy