MANEMPEL MELEK (Manejemen Pengelolaan Limbah Menjadi Limbah Nilai Ekonomis)

Berjalan dengan pengembangan
limbah, limbah medis, limbah B3, rumah sakit, lingkungan
BEN PATAR SIAHAAN DAN MUCHAMAD DJARWAN
SDG's - Air Bersih dan Sanitasi Layak
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - TOP 99/2021
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

Limbah medis sangat penting untuk dikelola secara benar, hal ini mengingat limbah medis termasuk kedalam kategori limbah berbahaya dan beracun. Sebagian limbah medis termasuk kedalam kategori limbah berbahaya dan sebagian lagi termasuk kategori infeksius. Limbah medis berbahaya yang berupa limbah kimiawi, limbah farmasi, logam berat, limbah genotoxic dan wadah bertekanan masih banyak yang belum dikelola dengan baik. Sedangkan limbah infeksius merupakan limbah yang bisa menjadi sumber penyebaran penyakit baik kepada petugas, pasien, pengunjung ataupun masyarakat di sekitar lingkungan rumah sakit.  Pengelolaan lingkungan yang tidak tepat akan beresiko terhadap penularan penyakit menular (hepatitis,diare, campak, AIDS, influenza), bahaya radiasi (kanker, kelainan organ genetik) dan resiko bahaya kimia. Berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 56 Tahun 2015 bahwa kewajiban memiliki pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk pengelolaan limbah B3, dikecualikan untuk penghasil yang melakukan sendiri pengolahan limbah B3 berupa kemasan bekas B3, spuit bekas, botol infus bekas selain infus darah dan atau cairan tubuh, bekas kemasan hemodialisa apabila sudah melalui tahapan pengosongan, pembersihan, desinfeksi, penghancuran dan pencacahan maka dianggap sampah non medis dan dapat perlakuan sebagai sampah non medis. 
Bekas kemasan HD yang disebut derigen HD. Dengan adanya pemanfaatan derigen HD menjadi safey box selama tahun 2019, telah menghemat biaya sebesar Rp.653.224.000,- + Rp.58.170.000,- = Rp.711.394.000,-. Sedangkan bahan baku biji plastik yang dihasilkan dijual ke bank sampah dan digunakan untuk membayar upah pelaksana kegiatan inovasi dan membeli detergen, bahan desinfektan.
Dengan adanya inovasi tersebut RS tidak perlu lagi pengadaan safety box dan penghematan biaya pengolahan limbah B3.

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 03 Oct 2024
  • JAMBI
  • Air Bersih dan Sanitasi Layak

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 476
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Provinsi Jambi

JAMBI

RSUD Raden Mattaher

Hak Cipta(C)2022 - 2024 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy