Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK), Untuk Pelayanan yang Berkualitas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
kesehatan, pelayanan kesehatan, JKN, telekonsultasi, BPJS Kesehatan
Ari Dwi Aryani Cs
SDG's - Tanpa Kemiskinan
Oecd -
RB Tematik -
Penyelesaian Kemiskinan
Penghargaan - TOP 45/2021
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Dalam Program JKN-KIS, FKTP merupakan garda terdepan pemberi pelayanan kesehatan yang paling mudah diakses oleh Peserta, dan sampai dengan Desember 2020, jumlah FKTP kerjasama dengan BPJS Kesehatan sebanyak 23.043 (meningkat ±24% dari tahun 2014)
Namun, pertumbuhan FKTP tersebut tidak diiringi dengan perbaikan kualitas pelayanan kesehatannya, yang dapat dilihat dari masih rendahnya pemanfaatan FKTP oleh Peserta JKN-KIS, sistem rujukan berjenjang yang tidak berjalan optimal, tingginya kasus rujukan ke Rumah Sakit yang tidak sesuai tatalaksana dan indikasi medis, serta tidak optimalnya pengelolaan penyakit kronis khususnya penyakit Hipertensi dan Diabetes Mellitus yang saat ini juga merupakan kondisi komorbid bagi pasien Covid-19.
Salah satu penyebab rendahnya kualitas pelayanan kesehatan di FKTP adalah belum tersedianya standar kinerja yang mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada Peserta JKN dengan efektif dan efisien. Sementara itu, setiap bulannya FKTP mendapatkan kapitasi yang tidak memperhitungkan capaian kinerjanya, sehingga menyebabkan Peserta JKN tidak mendapatkan pelayanan yang optimal.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan di FKTP, dibuat inovasi pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK), yaitu penilaian capaian kinerja yang menjadi dasar pembayaran kapitasi. Standar kinerja FKTP meliputi Angka Kontak, Rasio Rujukan Non Spesialistik, dan Rasio Peserta Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) Terkendali. Standar kinerja FKTP dinilai setiap bulan dan capaiannya menjadi dasar pembayaran kapitasi bagi FKTP. FKTP yang berkinerja mendapatkan kapitasi yang lebih besar.
Inovasi KBK mulai dikembangkan pada 2014 sampai terimplementasi Nasional pada 2018 dan terakhir ditetapkan melalui Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran KBK Pada FKTP. Dengan inovasi KBK, dibandingkan tahun 2018 terjadi peningkatan pemanfaatan pelayanan FKTP oleh Peserta JKN-KIS sebesar 18,8% pada tahun 2019, dan peningkatan sebesar 2% pada tahun 2020 meskipun masa pandemi Covid-19.
Inovasi KBK memperbaiki sistem rujukan serta meningkatkan pelayanan kesehatan sesuai tatalaksana dan indikasi medis bagi Peserta JKN, yang dilihat dari penurunan rasio rujukan ke FKRTL sebesar 2,3% dari tahun 2018 ke 2020. Inovasi KBK juga berdampak pada terkelolanya 56,85% pasien DM dan Hipertensi yang terdaftar dalam Prolanis dan 19,2% dalam kondisi terkontrol gula darah bagi pasien DM dan tekanan darah bagi pasien Hipertensi tahun 2020. Kondisi ini dapat mengendalikan komorbid Covid-19.
Pada masa pandemi Covid-19, dilakukan penyesuaian indikator KBK dengan memperhitungkan pelayanan telekonsultasi sebagai capaian kinerja FKTP, Kebijakan ini meningkatkan 2,33% pemanfaatan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pandemi.
Inovasi KBK sangat dimungkinkan dapat dikembangkan/dilakukan oleh negara lain yang menyelenggarakan sistem jaminan sosial, dan telah mendapatkan Certificates of Merit dalam ISSA Good Practice Award Asia & The Pasific Competition Tahun 2018.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 03 Sep 2024
- Nasional (Lembaga)
- Tanpa Kemiskinan
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
BPJS Kesehatan
Nasional (Lembaga)
Kedeputian Kebijakan Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan