D-SIGN : Dukcapil’s Signature Electronic (Tanda Tangan Elektronik Dukcapil)
Berjalan dengan pengembangan
sistem informasi, administrasi kependudukan, dokumen, tanda tangan elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran
Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - TOP 45/2021
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Salah satu tugas negara adalah memberikan perlindungan hukum kepada seluruh penduduk dengan memberikan dokumen kependudukan yang memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum.
Sebelumnya, dokumen kependudukan ditandatangani manual oleh Kepala Dinas Dukcapil di Kabupaten/Kota dan distempel basah yang mengakibatkan proses penerbitan dokumen menjadi lambat bahkan tertunda jika pejabat yang menandatangani tidak berada di kantor pelayanan, misalnya pembuatan akta lahir di kecamatan bisa memakan waktu lebih dari 14 hari.
Untuk itu, sudah menjadi kebutuhan mendesak diciptakannya inovasi berbasis teknologi untuk mencapai layanan adminduk ideal yang dapat selesai dalam waktu 24 jam, Pada tahun 2019 Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil membangun sistem pendukung Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yaitu Dukcapil’s Signature Electronic (Tanda Tangan Elektronik Dukcapil) atau D-SIGN merupakan aplikasi yang menjadi satu kesatuan dengan SIAK berupa menu dokumen elektronik yang dapat dibubuhkan D-SIGN.
D-SIGN selaras dengan kebijakan pemerintah dalam perubahan tata kelola administrasi kependudukan dari manual menjadi digital.
D-SIGN berkontribusi mewujudkan salah satu tujuan dalam capaian nasional SDG’s/TPB yaitu Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh dengan target pada tahun 2030 memberikan identitas yang syah bagi semua, termasuk pencatatan kelahiran.
Sejak menggunakan D-SIGN, terjadi peningkatkan kepemilikan akta kelahiran pada anak usia 0-17 tahun, pada tahun 2018 persentase kepemilikan akta mencapai 90.25% sedangkan pada tahun 2020 persentase naik menjadi 93,78% melampaui target RPJMN tahun 2020 yaitu 92%.
Dengan D-SIGN maka dapat diperoleh pelayanan adminduk dapat diselesaikan dalam 24 jam.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 29 Aug 2024
- Nasional (Kementerian)
- Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Kementerian Dalam Negeri
Nasional (Kementerian)
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil