Pangan Halal Untuk Kalimantan Timur (PAHALA untuk KALTIM)

Berjalan dengan pengembangan
legalisasi, perijinan, usaha, kemudahan
Rosmelati Situmeang
SDG's - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - Top 99/2020
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      <p>Pemerintah berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan kehalalan produk yang beredar. Ada aturan hukum yang mengatur hal ini, di antaranya, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan produk di Indonesia bersertifikat halal. PP Nomor 31 Tahun 2019 sebagai penjelasan dari UU Nomor 33 Tahun 2014, menyebutkan, Lembaga Pemeriksa Halal wajib memiliki/kesepakatan kerja sama dengan laboratorium terakreditasi dalam ruang lingkup halal Namun, dalam pelaksanaannya muncul permasalahannya, di antaranya belum ada laboratorium menguji kehalalan produk pangan di provinsi Kaltim, masih rendahnya produk bersertifikat halal, belum ada laboratorium terakreditasi pada ruang lingkup uji halal di Kaltim, mahalnya biaya uji,rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal, rendahnya kesadaran pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi halal, belum ada pengawasan produk halal secara terpadu. Metode RT-PCR (Reverse Transcriptease Polymerase Chain Reaction) dan Rapid Immunochromatographic telah terakreditasi dengan nomor LP-862-IDN. Akreditasi ini menjadi jaminan atas mutu, akuntabel, akurat dan mampu telusur, serta meningkatkan percaya diri praktisi laboratorium dan pemanfaatan hasil uji yang dapat dipertanggungjawabkan dan dipertanggunggugatkan di mata hukum. Inovasi ini juga mampu memberikan biaya uji murah. Implementasi inovasi ini melibatkan banyak pemangku kebijakan, stakeholders terkait serta masyarakat. Kegiatan yang dilakukan seperti: a.Perjanjian kerja sama dengan LPH LPPOM MUI Provinsi Kaltim dalam analisa laboratorium pada proses sertifikasi halal; b.Pembentukan Tim Terpadu Penataan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis; c.Edukasi masyarakat; d.Kerja sama dengan media massa dalam publikasi; e.Sosialisasi pelaku usaha; dan f.Fasilitasi sertifikasi halal. Inovasi ini berdampak pada : a. Menurunnya pemalsuan produk pangan dengan babi di provinsi Kaltim; b.Meningkatnya pengawasan secara terpadu; c.Tersedianya pengujian dalam ruang lingkup halal terakreditasi dengan biaya uji murah; d.Meningkatnya sertifikasi halal; e.Meningkatnya nilai tambah dan daya saing produk; f.Meningkatnya kesadaran dan pemahaman masyarakat; g.Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengujian; h.Menjawab isu sensitif terkait kehalalan; i.Meningkatnya kesadaran pelaku usaha; dan j.Meningkatnya kemampuan pemasaran produk. Keberlanjutan inovasi ini didukung oleh : a. UU nomor 33 tahun 2014, PP nomor 95 tahun 2012, Perda Provinsi Kaltim nomor 2 tahun 2014; b.Perjanjian Kerjasama dengan LPH LPPOM MUI Provinsi Kaltim; c.Meningkatnya nilai tambah dan daya saing produk; d.Meningkatnya PAD; e.Pembentukan Tim Terpadu; dan f.Komitmen laboratorium mempertahankan status terakreditasi. Laboratorium Kesmavet terdapat di seluruh provinsi di Indonesia. Secara umum tugas pokok dan fungsinya sama termasuk melakukan pengawasan produk untuk tersedianya pangan halal. Inovasi ini dapat direplikasi oleh laboratorium Kesmavet di Indonesia dalam pengembangan metoda deteksi kandungan babi pada produk yang beredar dalam mendukung tugas dan fungsinya untuk tersedianya pangan halal sebagai implementasi UU no. 33 tahun 2014</p>
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 23 Dec 2024
  • KALIMANTAN TIMUR
  • Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 150
  • 0
  • 0
  • 1

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Provinsi Kalimantan timur

KALIMANTAN TIMUR

UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy