SI PENARI (Sistem Informasi Kependudukan Kecamatan Miri)

Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Muaz Ibnu Wida Rachman, A.Md. Kom
SDG's - Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
Oecd -
RB Tematik - Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

Saat ini, kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan Miri secara umum dirasa masih perlu ditingkatkan dengan Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat 84,04 pada tahun 2021 dan tidak mengalami peningkatan dari tahun 2020, sehingga masih perlu ditingkatkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kondisi saat ini ketika tahun 2021 mengalami pandemi covid19 masyarakat harus mengisi formulir secara langsung dengan datang ke Kantor Kecamatan dan kurang optimalnya untuk mendapatkan informasi persyaratan-persyaratan dalam pengurusan pelayanan administrasi, sedangkan syarat-syarat yang diperlukan banyak sehingga membuat masyarakat sering datang berulang kali untuk melengkapi berkas karena tidak mengetahui syarat-syarat dalam permohonan tersebut. Kondisi wilayah kecamatan Miri yang memiliki 10 Desa dan memiliki luas wilayah ± 5.380,99 Ha menjadikan jarak sebagai salah satu hambatan bagi masyarakat ketika pengurusan administrasi di Kecamatan. Bahkan untuk masyarakat dari beberapa desa seperti Gilirejo dan Gilirejo Baru harus menempuh perjalanan selama 30 menit sampai 1 jam dengan motor untuk menuju Kantor Kecamatan
Dengan adanya permasalahan tersebut mengharuskan Kecamatan untuk membangun sebuah sistem informasi pelayanan publik yang handal dan memudahkan, jika ingin meningkatkan indeks kepuasaan pelayanan publik. Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pelayanan publik, Kecamatan juga dituntut untuk inovatif dalam melayani dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
SI PENARI (Sistem Informasi Pelayanan Kependudukan Kecamatan Miri) adalah suatu layanan balasan otomatis menggunakan aplikasi Whatsapp yang digunakan sebagai layanan pendaftaran pelayanan kependudukan di tingkat Kecamatan. Untuk pelayanan pendaftaran ini terdiri dari permohonan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Surat Pindah keluar Kabupaten / Provinsi. Sistem ini dibuat dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat di Kecamatan Miri dalam proses administrasi permohonan pelayanan kependudukan dan informasi persyaratan hingga dapat mengisi formulir dan mengunggah berkas persyaratan secara online melalui aplikasi Whatsapp pada smartphone android maupun iPhone. Setelah itu masyarakat hanya perlu menunggu pemberitahuan dari Kecamatan saat dokumen yang diminta sudah jadi, kemudian masyarakat bisa datang ke Kantor Kecamatan sambil membawa berkas persyaratan yang diupload melalui Si Penari dan mengambil dokumen yang diminta sehingga masyarakat tidak perlu datang berkali-kali.

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 09 Sep 2024
  • JAWA TENGAH
  • Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 148
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Sragen

JAWA TENGAH

Kecamatan Kab. Sragen

Hak Cipta(C)2022 - 2024 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy