Mewujudkan Pengadaan Dengan Nilai Manfaat Maksimal melalui Procurement Probity Advice (Pro-PA)

Berjalan dengan pengembangan
pengadaan, organisasi, pencegahan korupsi
Ir. M Aris Supriyanto M.T Cs
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - Top 99/2020
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Berdasarkan data Transparency International, Corruption Perceptions Index/Indeks Persepsi Korupsi Indonesia adalah stagnan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 sebesar 37 poin dari maksimal 100 poin. Pada tahun 2018 Indonesia memiliki skor 38 peringkat 89 dari 180 negara dan 2019 skor 40 peringkat 85 dari 180 negara. Nilai tersebut masuk kategori yang rendah karena tidak sampai separuh dari poin maksimal, artinya persepsi korupsi di Indonesia masih sangat mengkhawatirkan. 

KPK menerima pengaduan terkait kasus korupsi, yang  sebagian besar pengaduan korupsi terkait Pengadaan. Berdasarkan data di website KPK, kurun waktu 10 tahun terakhir Tindak Pidana Korupsi terbesar pada penyuapan dan kedua Pengadaan Barang/Jasa. Berikut merupakan data Tindak Pidana Korupsi berdasarkan jenis perkara.Grafik TPK Berdasarkan Jenis Perkara.

Berdasarkan hasil kajian KPK, terdapat empat titik celah korupsi dalam Pengadaan, yaitu dari aspek regulasi, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Apabila disimpulkan pada dasarnya adalah Pelanggaran Integritas oleh para pelaku pengadaan serta sifat pengawasan yang tidak proaktif.

Memperbaiki kondisi di atas, LKPP perlu melakukan langkah yang dapat mencegah pelanggaran integritas dan sekaligus dapat mewujudkan Pengadaan yang kredibel dengan menerapkan prinsip Pengadaan serta menjaga etika Pengadaan. Salah satunya dengan inovasi pelayanan publik berupa Probity Advice Pengadaan, yaitu proses pemberian pendapat atau saran yang dapat dilakukan pada setiap tahapan Pengadaan sebagai upaya pencegahan pelanggaran integritas, rendahnya kualitas , dan nilai manfaat barang/jasa pemerintah serta kerugian keuangan negara. Gagasan ini relatif baru dan merupakan hasil modifikasi Probity Audit dari BPKP, sebagai bentuk pengendalian yang lebih proaktif pada Pengadaan. 

Beberapa keunggulan Probity Advice antara lain : 
1. Advisor merupakan ASN maupun Non ASN yang kompeten dalam Pengadaan, serta berintegritas.
2. Probity Advice beriringan dengan proses Pengadaan sehingga keputusan yang diambil akan lebih cepat, tepat, transparan, akuntable, dan efisien, serta menghindarkan dari penyimpangan atas etika pengadaan.
3. Saat ini sedang dikembangkan aplikasi layanan Probity advice, dan aplikasi pemilihan advisor.

Dampak atas layanan Probity Advice antara lain : 
1. Barang/Jasa yang dibutuhkan oleh pengguna dapat tersedia secara tepat (waktu, tempat, kualitas, jumlah).
2. Pemerintah Daerah penerima layanan, menyatakan kepuasannya atas layanan yang diterima;
3. Terjadinya efisiensi anggaran.
4. Perbaikan proses bisnis, dengan mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa bebas konflik kepentingan, adil, dan transparan.
5. Tercipta kolaborasi antar satuan unit kerja/perangkat daerah dan/atau Advisor.
6. Meningkatnya akuntabilitas pengadaan.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 26 Aug 2024
  • Nasional (Lembaga)
  • Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 172
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Nasional (Lembaga)

Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy