Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Return to Work
Berjalan
perlindungan pekerja, lapangan kerja, Kecelakaan Kerja
Deputi Bidang Kebijakan Layanan Program
SDG's - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Oecd -
RB Tematik -
Penyelesaian Kemiskinan
,
Peningkatan Investasi
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - TOP 45/2020
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Survei Penduduk Antar-Sensus 2015 yang dikeluarkan Kementerian Sosial menunjukkan sebanyak 21,84 juta atau 8,56% penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas. Data juga menunjukkan, kasus kecelakaan kerja tahun 2019 menyumbang terjadinya cacat fungsi sebanyak 2.970 kasus, cacat anatomis sebagian 2.801 kasus, dan cacat total tetap sebanyak 30 kasus. Salah satu dampak kecelakaan kerja, yaitu pekerja yang mengalami disabilitas mengalami trauma psikologis, terancam kehilangan pekerjaan, dan jatuh miskin akibat ketidakmampuan kembali bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang ditunjuk oleh pemerintah mengemban amanat Undang–Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk menyelenggarakan empat program, dan salah satunya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). JKK merupakan manfaat berupa pengobatan dan santunan yang dapat langsung diterima oleh pekerja saat menghadapi risiko kerja, seperti kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Bagi pekerja, manfaat JKK berupa pengobatan dan santunan uang ini belum cukup menyelamatkan martabat dan penghidupan mereka akibat disabilitas yang mereka alami, khususnya untuk jangka panjang. Untuk itu diperlukan upaya pemberdayaan kembali pekerja disabilitas yang terancam kehilangan pekerjaan dan jatuh di bawah garis kemiskinan. Program JKK Return to Work (RTW) yang diluncurkan tahun 2015 fokus menyelesaikan permasalahan ini.
Proses hulu hingga ke hilir yang dicakup dalam JKK RTW dimulai dari layanan cepat tanggap/kontak awal dan koordinasi dukungan dari perusahaan, tindakan perawatan kesehatan atas jaminan kecelakaan kerja, perencanaan rehabilitasi dan asesmen, koordinasi pelayanan RTW, implementasi rehabilitasi medis, rehabilitasi psikososial, pelatihan vokasional, hingga penempatan kembali/penyaluran ke perusahaan/ dunia kerja beserta monitoringnya
Dampak yang dihasilkan oleh RTW juga cukup signifikan. Hingga Mei 2020, sebanyak 787 orang dari 937 peserta RTW telah kembali bekerja atau sebesar 84,17%, di mana sisanya masih dalam proses rehabilitasi yang pada umumnya memerlukan waktu hingga 6 bulan. Jumlah perusahaan yang berkomitmen mendukung RTW juga telah mencapai 69.820 perusahaan pada 2020.
Dengan implementasi inovasi program RTW yang masif, BPJS Ketenagakerjaan berkontribusi aktif bersama pemerintah dalam memerangi kemiskinan, serta mendukung perekonomian dan meningkatkan kesempatan kerja bagi tenaga kerja di Indonesia. RTW juga berkontribusi pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya poin 1 (No Poverty), poin 3 (Good Health and Well-Being), poin 8 (Decent Work and Economic Growth), dan poin 10 (Reduced Inequality), serta mendukung Pasal 53 UU 8/2016 yang mewajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas bagi insititusi pemerintah (2%) dan swasta (1%).
Dengan memberikan pendampingan, pelatihan, dukungan, serta komunikasi yang baik dengan pemberi kerja untuk memfasilitasi kesempatan bekerja kembali, tenaga kerja penyandang disabilitas akibat kecelakaan kerja dapat terangkat derajatnya, termotivasi, produktif, dan kembali bekerja menjadi tulang punggung keluarganya sehingga terhindar dari kemiskinan.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 26 Aug 2024
- Nasional (Lembaga)
- Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
BPJS Ketenagakerjaan
Nasional (Lembaga)
Deputi Bidang Kebijakan Layanan Program