Terobosan Sosialisasi Penempatan Mandiri Taiwan “Tersemat” melalui Penerapan Special Placement Program to Taiwan (SP2T) pada UPT BP2MI Provinsi DKI Jakarta
Berjalan
tenaga kerja
Adhitya Himawan Cs
SDG's - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Oecd -
RB Tematik -
Peningkatan Investasi
,
Digitalisasi
Penghargaan - Top 99/2020
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
<p>Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) terutama dalam pasal 49, disebutkan, terdapat tiga pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri yaitu BP2MI, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri. Soal aturan penempatan, umumnya ada lima skema pelaksana yaitu : (1) skema P to P; (2) skema mandiri; (3) skema untuk kepentingan perusahaan sendiri (UKPS); (4) skema G to G; dan (5) skema G to P, dimana skema P to P memiliki standar pelayanan yang cenderung lebih panjang tahapannnya, lebih mahal dan membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan skema lainnya. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih adanya sederet permasalahan terkait pelaksanaan fungsi pemasyarakatan program penempatan dan pelindungan PMI Permasalahan itu di antaranya adalah belum adanya sinergitas proses bisnis kegiatan pemetaan, sosialisasi dan jobfair dengan proses bisnis penempatan PMI. Permasalahan berikutnya adalah mayoritas informasi peluang kerja yang diberikan merupakan milik Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dimana skema penempatan pemerintah dengan waktu proses penempatan rata-rata mencapai enam bulan, padahal informasi peluang kerja milik P3MI umumnya memiliki cost yang tinggi. Dalam kondisi ini peran calo dalam proses penempatan masih sangat dominan Kondisi tersebut memunculkan gagasan dimana BP2MI melalui UPT yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta melakukan fungsi pemasyarakatan program penempatan dan pelindungan PMI yang menghasilkan outcome penempatan PMI berbiaya murah dan tidak membutuhkan waktu yang panjang, berbelit-belit. Salah satu cara yang ditempuh dengan mengoptimalkan konektivitas dan integrasi SISKOP2MI dengan sistem di Perwakilan RI. BP2MI juga merancang inovasi yang dinamai Terobosan Sosialisasi Penempatan Mandiri Taiwan Melalui Penerapan Special Placement Program to Taiwan (Tersemat SP2T). Dalam implementasinya, inovasi Tersemat SP2T telah mencapai target utama penyelesaian masalah dengan menghasilkan beberapa pelayanan publik sebagai berikut : 1.Adanya sinergitas proses bisnis kegiatan pemetaan, sosialisasi dan jobfair dengan proses bisnis penempatan PMI; 2.Adanya informasi peluang kerja dengan tahap proses penempatan yang sederhana namun tetap aman sehingga waktu proses penempatan rata-rata maksimal satu bulan; 3.Adanya informasi peluang kerja dengan skema penempatan mandiri yang memiliki biaya penempatan maksimal dua bulan gaji dimana biaya rekrut, fee agen dan biaya jual beli pekerjaan ditanggung end user 4.Peran calo dalam proses penempatan dapat diminimalkan atau bahkan dapat dihilangkan. Untuk mengetahui skala dampak dari penerapan inovasi ini, BP2MI menggelar evaluasi internal atau eksternal. Evaluasi internal dilakukan melalui rapat koordinasi Tersemat SP2T minimal dua kali dalam setahun dengan melibatkan UPT milik BP2MI dan melakukan monitoring dan evaluasi Tersemat SP2T pada UPT milik BP2MI. Untuk evaluasi eksternal, dilakukan rapat koordinasi Tersemat SP2T tingkat nasional minimal sekali setahun dengan instansi/pihak terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei, Taipei Ekonomic and Trade Office di Jakarta, Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, Dinas yang membidangi pendidikan dan Lembaga Pelatihan Kerja, Balai Latihan Kerja, dan Bursa Kerja Khusus. Pemberlakuan Tersemat SP2T secara bertahap telah disosialisasikan kepada UPT BP2MI seiring penerapan pilot project pada UPT BP2MI Provinsi Jakarta. Ke depan, Tersemat SP2T dapat diberlakukan pada seluruh UPT BP2MI. Dengan demikian, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran pada UPT BP2MI di daerah asal mereka dan UPT BP2MI dapat memfasilitasi tahap wawancara secara daring dengan pihak pengguna.</p>
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 23 Dec 2024
- DKI JAKARTA
- Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
DKI JAKARTA
UPT BP2MI Provinsi DKI Jakarta