Pos Pengaduan HAM di 50 Denominasi Gereja di Manokwari
HAM, pengaduan, konsultasi
Constantinus Kristomo
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - TOP 45/2020
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
“Pos Pengaduan HAM di 50 Denominasi Gereja di Manokwari” merupakan inovasi di bidang pelayanan Bantuan Hukum dan Pengaduan HAM. Bidang pelayanan ini bertujuan untuk membuka akses keadilan sekaligus pelaksanaan SDGs 16, indikator butir tiga. Inovasi yang diampu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat ini memanfaatkan gereja dan tokoh masyarakat sebagai akses keadilan secara informal melalui penguatan peran pendeta dan kepala suku. Inovasi ini juga dirancang sesuai dengan dinamika khas Papua Barat di mana peran pendeta, kepala suku dan tokoh adat sangat besar.
Untuk membekali para pendeta dan kepala suku dalam menjalankan perannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat memberikan pelatihan Paralegal sehingga mereka dapat memberikan bantuan hukum nonlitigasi, rujukan kepada organisasi bantuan hukum (jika harus litigasi) dan memberikan laporan kepada Kanwil Kemenkumham jika ada dugaan pelanggaran HAM di Papua Barat.
Inovasi ini juga dirancang untuk mengatasi tantangan geografis di Papua Barat saat memberikan layanan Bantuan Hukum dan Pengaduan HAM. Melalui perpanjangan para pendeta, tokoh adat dan kepala suku, masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan sejak dini, baik melalui bantuan hukum nonlitigasi atau rujukan ke kantor wilayah jika menyangkut dugaan pelanggaran HAM. Melalui pendekatan semacam ini dugaan pelanggaran HAM dapat segera ditangani sehingga tidak menimbulkan keresahan sosial di kemudian hari. Pendekatan layanan seperti ini juga menjadi jalan untuk memberikan pemahaman pada masyarakat terkait Hak Asasi Manusia.
Sebelum penerapan inovasi ini, masyarakat sulit mendapatkan akses informasi terkait HAM. Dampak lainnya juga dapat dilihat dari aktivitas para pendeta di Papua Barat yang mulai terbiasa menyelipkan pesan-pesan hukum pada saat menyampaikan khutbah, atau bahkan bersedia melayani konsultasi hukum. Beberapa kasus, seperti pemberian jaminan penangguhan penahanan atas kasus enam Mama Papua yang ditangkap karena memproduksi minuman lokal. Dampak lain adalah saat kerusuhan Agustus 2019, pendeta, tokoh adat, dan kepala suku, bergerak bersama memberikan penyuluhan hukum untuk menetralisir dampak kabar buruk di masyarakat.
Inovasi ini akan terus dikembangkan melalui pelatihan dari Kemenkumham dan lembaga donor. Selain itu, inovasi ini juga sudah dimasukkan dalam Raperda Provinsi Papua Barat tentang Bantuan Hukum. Pada 2020, inovasi ini telah direplikasi dan dikembangkan dalam bentuk Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa di Bali. Inovasi ini juga telah disosialisasikan pada tiga forum internasional yakni World Justice Forum di Den Haag tanggal 29 April sampai 3 Mei 2019; The Global Conference on SDG 16 di Roma 27-29 Mei 2019; Thailand Legal Aid Forum, Bangkok 15 Agustus 2019
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 17 Oct 2024
- PAPUA BARAT
- Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
PAPUA BARAT
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat