Kurasi Ringkasan
Menurut data BPS Jawa Barat, Kota Bandung memiliki jumlah penduduk 2.461.553 jiwa, namun siang hari masyarakat yang ada di Kota Bandung mencapai sekira 3,7 juta jiwa. Inovasi berbasis elektronik menjadi jawaban tepat untuk pemerintah daerah memberikan pelayanan maksimal, mudah, dan cepat, melalui penyelenggaraan SPBE yang terus menjadi prioritas dalam mewujudkan tata kelola pemerintah Kota Bandung yang senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan publik terbaik. Untuk mewujudkan pembagunan, pajak daerah menjadi salah satu penopang pembangunan. Tahun 2023 jumlah Wajib Pajak Hotel di Kota Bandung sebanyak 1.059; Restoran 2.043; Hiburan 242; Parkir 1199; BPHTB pertahun sekira 12.000 transaksi.
Salah satu upaya untuk melakukan pengelolaan pajak dengan Teknologi Informasi, pada Tahun 2016 tepatnya Tanggal 16 Desember dilaksanakanlah launching sebuat aplikasi bernama e-SATRiA atau elektronic-Self Assessment Tax Reporting Application. Merupakan aplikasi berbasis online yang memiliki fungsi memberikan fasilitas pada wajib pajak untuk membayar kewajibannya tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak. Satria atau kesatria adalah bangsa atau tokoh masyarakat yang bertugas sebagai penegak keadilan, pemimpin masyarakat, dan pembela kaum tertindas atau kaum lemah yang menerima ke-tidak adilan. Namun e-SATRiA yang ini adalah aplikasi yang memberikan kemudahan pada Wajib Pajak.
Jika sebelum adanya aplikasi e-SATRiA pelaporan Pajak Self Assessment meliputi Pajak hotel, restoran, parkir, dan hiburan, dilakukan melalui loket layanan dengan tanggal jatuh tempo tanggal 15 setiap bulannya maka dapat dipastikan selalu terjadi penumpukan dan antrian terutama menjelang jatuh tempo. e-SATRiA menjadi alternatif pelaporan bagi Wajib Pajak. Wajib Pajak memiliki opsi pelaporan yaitu dilakukan melalui petugas di loket atau secara online melalui e-SATRiA, mulai pelaporan pajak hingga mendapatkan kode_bayar, kemudian membayar di bank/ATM. Saat pandemi covid-19, aplikasi eSATRiA dipilih untuk pelaporan namun pembayaran masih harus mendatangi bank atau ATM.
Berbekal momentum itu aplikasi e-SATRiA dikembangkan, menjadi new e-SATRiA, dimana aplikasi yang digunakan mulai tanggal 10 Oktober 2022 ini menjadi satusatunya aplikasi pelaporan sekaligus pembayaran pajak, dengan perluasan kanal pembayaran melalui QRIS dan Virtual Account. Tidak ada lagi pelaporan dilakukan secara manual melalui petugas di loket pelayanan yang ada di kantor Bapenda. Bahkan Aplikasi new e-SATRiA ini dilengkapi dengan fitur untuk mengakomondir pengelolaan 9 mata pajak yang ada di Kota Bandung secara terintegrasi meliputi: Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Pajak Penerangan Jalan, BPHTB, Pajak Air Tanah, Reklame, serta Pajak Bumi dan Bangunan
Manfaat utama bagi masyarakat adalah kemudahan mendapatkan pelayanan, terhindar dari antrian. Target Pendapatan Pajak Daerah semakin cepat tercapai. Informasi pembayaran yang akurat dapat segera didapatkan oleh Wajib Pajak maupun petugas.
Adapun manfaat bagi organisasi dengan dikembangkan aplikasi ini adalah dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga terdapat kontribusi yang efektif terhadap reformasi birokrasi, dimana melalui layanan ini masyarakat mendapat kemudahan yang lebih baik dan aparat petugas pelayanan dituntut memiliki kinerja yang baik, efektif, inovatif, kreatif, dedikatif, berintegritas serta mempunyai semangat yang tinggi untuk terus memberikan palayanan terbaik kepada masyarakat.
Dampak Penerapan aplikasi e-SATRiA maupun new e-SATRiA sebagai layanan pajak berbasis online ini diantaranya:
1. Memberikan kecepatan dalam membayar pajak daerah.
2. Memberi kemudahan dalam melakukan pelaporan pajak daerah.
3. Mengurangi antrian pelayanan Pajak Daerah di kantor Pelayanan.
4. Penerimaan Pajak Daerah menjadi lebih cepat diterima sehingga dapat menunjang percepatan Pembangunan Daerah.
Tujuan utama aplikasi ini adalah memberi kemudahan bagi masyarakat atau Wajib Pajak pengguna aplikasi, pembayaran pajak dilakukan secara online dapat mempersingkat waktu, dapat terhindar dari petugas nakal yang menawarkan imbalan jasa yang berindikasi pungli, dan terhindar dari antrian dan kemacetan jalan Kota Bandung yang sudah semakin padat. Bahkan saat diberlakukannya PSBB di era Pandemi Covid-19 ini, pelaporan pajak rutin tidak mengalami kendala karena sudah terbiasa melakukan pelakukan pelaporan secara online. Kemudahan mendapatkan pelayanan, tidak ada batas waktu pelayanan, terhindar dari antrian apalagi saat menjelang jatuh tempo pelaporan, tidak harus pergi ke Kantor Bapenda sehingga dapat mengurangi biaya transportasi dan akomodasi termasuk parkir serta tidak menjadi kontributor dalam kemacetan Kota Bandung yang kian hari semakin padat.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya